
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merekomendasikan penutupan Kentucky Fried Chicken (KFC) di jalan MT Haryono pada Kamis 1 Agustus 2019.
Keputusan ini dikarenakan KFC tidak memiliki izin pengelolaan limbah cair (IPCL).
Rekomendasi tersebut diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) Sultra, dan pihak KFC di ruang aspirasi DPRD, Senin 29 Juli 2019.
Manajemen KFC Kendari melanggar aturan pengelolaan limbah rumah tangga atau restoran dengan tidak memiliki surat izin pengelolaan limbah cair (IPLC) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Limbah Domestik.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari Paminuddin mengungkapkan, berdasarkan laporan dari LSM dan tim lapangan dari DLHK, KFC tidak memiliki izin pengelolaan limba cair (IPLC).
Terhadap hal ini, kata dia, DLHK Kota Kendari sudah beberapa kali memberikan teguran kepada KFC, namun tidak pernah diindahkan.
“Saat ini KFC masuk dalam tahap pemaksaan untuk mengurus izin, dan kalau tidak, akan diberikan sanksi tegas karena bertentangan dengan aturan,” jelasnya.
Paminuddin beralasan, kendala yang dihadapi DLHK dalam mengawasi perusahaan bisnis karena kekurangan personel. Sebanyak tujuh orang personelnya harus mengawasi banyaknya usaha-usaha yang ada di Kota Kendari.
“Kalau saya sederhana saja untuk KFC, mau mengikuti aturan dari pemerintahan untuk mengurus izin, atau kita hentikan usaha ini kalau tidak mengurus izin,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten II Pemkot Kendari Rusnano menjelaskan, untuk persoalan izin ini, pelaku usaha cukup mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
“Izin pengelolaan limbah cair ini harus dimiliki para pelaku usaha, karena dalam undang-undang telah diamanatkan wajib untuk mengantongi izin limbah,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Sukarni Ali Madya menilai, pengawasan Pemkot Kendari atas pengelolaan limbah usaha ini masih lemah.
“Pasalnya, masalah ini terungkap setelah ada aduan dari AMPH Sultra,” katanya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyayangkan manajemen KFC yang beroperasi sejak 2010 silam sampai sekarang belum mengantongi IPLC dari pemerintah.
“Selama 9 tahun KFC di jalan MT Haryono beroperasi telah mencemari lingkungan,” katanya.
Berdasarkan hasil rapat, kata Sukarni, DPRD memberikan waktu kepada KFC untuk menyelesaikan kewajiban untuk mengantongi izin selama tiga hari, dimulai hari ini sampai pada Kamis 1 Agustus 2019.
“Manajemen KFC harus serius dalam pengurusan serta menyelesaikan IPLC jika tidak usahanya akan ditutup sementara sampai tiga hari sampai perayaratan undang-undang terpenuhi, dan kalau tidak terpenuhi terpaksa 1 Agustus Pemkot Kendari harus tutup itu KFC,” tegasnya.
Rekomendasi ini, lanjut Sukarni, mulai berlaku pada saat akan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim.
“Setelah ditandatangani ketua DPRD kemudian rekomendasi itu akan diteruskan ke DLHK untuk diserahkan ke KFC,” tuturnya.
Sementara itu, manajemen KFC ditemui beberapa awak media usai rapat tidak mau memberikan komentar dan langsung berlalu.
Penulis : Haerun
Edjtor : La Ode Pandi Sartiman




