
Kendari, Inilahsultra.com – Ketua Gerakan Anti Narkoba (Granat) Kota Kendari Hendrawan menilai, penangkapan sipir atau pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendari bernama Kaharuddin alias Kahar (34) sebagai bentuk ketidakberesan lembaga itu dalam pemberantasan narkoba.
Menurutnya, kasus penyeludupan narkoba di Lapas Klas IIA Kendari sudah terjadi sejak lama.
“Saya curiga ini bukan kali pertama,” kata Hendrawan, Kamis 1 Agustus 2019.
Hendrawan menyebut, penyeludupan barang haram ke dalam lapas yang sudah berulang-ulang sudah pasti melibatkan lebih dari satu orang.
“Kita tarik benang merah penangkaan sabu yang mengaitkan keterlibatan oknum lapas baik tahanan dan sipir kan terbukti sekarang,” jelasnya.
Dengan kejadian ini, menunjukkan lapas sudah tidak steril dari praktik jual beli narkoba.
“Kahar ini memang tidak bekerja sendiri. Sulit juga mengatakan kalau kalapas ini tidak tahu. Apa pun alasannya, kalapas juga harus bertanggung jawab,” tekannya.
Untuk itu, ia berharap agar Kahar bisa bercerita dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini.
“Kahar harus mengungkap semuanya. Jangan hanya dia yang diproses,” tegasnya.
Ia juga menganggap aneh bila handphone sebagai alat utama mengatur peredaran narkoba tidak dideteksi oleh pegawai lapas.
Untuk itu ia mendesak pihak lapas membuka pintu agar BNN dan polisi masuk membersihkan jaringan narkoba di lembaga itu.
Diberitakan, oknum pegawai atau Sipir Lapas Klas IIA Kendari, Kaharuddin alias Kahar (34) diduga jadi pemasok sabu-sabu dan ganja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendari.
Pegawai senior itu tak berkutik, saat ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, di rumahnya di Jalan Brigjend Majid Joenoes Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa 30 Juli 2019 sekira pukul 13.00 WITa.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Muslim membenarkan penangkapan itu. Ia mengaku, penangkapan itu hasil kerjasama antara BNNP Sultra dengan Lapas. Berawal dari penyitaan handphone yang dipegang oleh narapidana kasus narkoba.
“Satu orang petugas kami ditangkap dirumahnya, hasil komunikasi di handphone milik napi di Lapas Kendari dengan barang bukti sabu-sabu dan ganja,” jelas Muslim saat ditemui di ruangannya, Rabu 31 Juli 2019.
Rencananya barang haram itu akan dimasukan di Lapas Kendari. Namun digagalkan oleh petugas BNNP Sultra. Dari pengakuan sipir sudah sudah enam kali melakukan aksinya itu. Tetapi pihak Kemenkumham akan melakukan BAP terhadap yang bersangkutan.
“Kami akan proses sesuai dengan prosedur dan sudah diusulkan untuk nonatifkan sementara,” ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Klas IIA Kendari, Abdul Samad Dama menuturkan, itu bukan kesalahan pihak Lapas, melainkan oknum pegawainya sendiri.
“Bisa jadi Kahar ini kategori pengedar. Semoga dengan kajadian ini menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya. Agar pegawai lain tidak main-main dengan narkoba karena berisiko tinggi,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Inilahsultra.com, dari tangan sipir Lapas ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 14 gram.
Selain itu, 1 bungkus plastik bening yang berisi ganja yang diduga narkotika dengan berat brutto 16 gram.
Kahar mengaku disuruh oleh napi dari lapas bernama Arman dan Talis untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ganja untuk selanjutnya dimasukan ke dalam lapas.
Kahar juga mengaku, sudah enam kali memasukan narkotika ke dalam Lapas pada saat piket.
Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman




