Kasus Wawonii, Ombudsman Minta Polisi Jangan Diskriminatif

sumber (foto) : tirto.id

Kendari, Inilahsultra.com – Enam orang warga Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan tengah diperiksa penyidik kepolisian daerah Sultra dalam dua kasus yang berbeda.

Tiga warga diperiksa atas kasus dugaan menghalang-halangi investasi PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dan tiganya diperiksa karena kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap pekerja PT GKP.

Namun di sisi lain, warga juga melaporkan PT GKP atas dugaan penyerobotan lahan warga.

-Advertisement-

Hanya saja, perlakuan laporam ini berbeda. Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar.

Atas perlakuan hukum yang berbeda ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo menyebut, polisi harusnya equal dan tidak diskriminatif dalam penanganan hukum.

“Polisi juga harus memeriksa perusahaan yang diduga menerobos lahan warga,” katanya.

Keagresifan polisi memeriksa warga atas aduan perusahaan namun di sisi lain tidak memproses aduan warga, patut dipertanyakan.

“Kalau hanya masyarakat yang diperiksa dengan cepat, ada apa dengan polisi. Ada apa begitu agresif polisi memeriksa warga,” katanya.

Untuk itu, ia meminta aparar kepolisian tidak berpihak dalam penanganan hukum ini. Ia juga meminta penanganan masalah di Wawonii harus dikawal bersama.

Sebelumnya, enam warga Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara mendapatkan surat panggilan klarifikasi oleh penyidik Polda Sultra dan penyidik Polres Kendari.

Keenam warga ini adalah Amin (55), La Baa (78) dan Wa Ana (37). Kemudian Idris, Sardin, dan Masa Udin.

Mereka dilaporkan dalam 2 LP. Amin, La Baa dan Wa Ana dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan menghalang-halangi investasi PT GKP.

Sedangkan Idris, Sardin dan Masa Udin dilapor ke Polres Kendari oleh salah satu pegawai PT GKP atas dugaan penganiayaan dan pengancaman.

Idris dilaporkan atas dugaan tindak
pidana penganiayaan dan tindak pidana pengancaman. Sementara dua warga lainnya, Sardin dan Masa Udin terkait dugaan tindak pidana pengancaman.

Sebelumnya, Idris telah lebih dulu melapor ke Kapolsek Waworete pada 17 Juli 2019 atas dugaan penyerobotan lahan miliknya seluas sekitar 101 m2 yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana pada 16 Juli 2019 lalu.

“Namun, laporan ini belum ditindaklanjuti pihak kepolisian, hingga Idris mendapat surat dari pihak Polres Kendari  pada 27 Juli atas tuduhan melakukan penganiayaan dan pengancaman,” papar Melky.

Banyaknya warga penolak tambang yang dilaporkan ke pihak kepolisian, berikut gerak cepat polisi dalam memproses laporan tersebut, mengindikasikan posisi dan sikap polisi yang cenderung didikte perusahaan tambang ketimbang hadir untuk melindungi masyarakat yang lahan-lahannya terus terancam pihak perusahaan tambang.

“Bahkan, pemerintah daerah, mulai dari Desa, Camat Wawonii Tenggara, Bupati Konawe Kepulauan, hingga Gubernur Sulawesi Tenggara tampak masa bodoh, membiarkan upaya perampasan lahan ini terus berlangsung. Parahnya, Gubernur Ali Mazi, bukannya berpihak kepada masyarakat, justru mengambil sikap laiknya juru bicara perusahaan tambang dengan membantah tindakan penyerobotan lahan masyarakat oleh perusahaan tambang,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Bungin M Misalayuk membenarkan terkait pemeriksaan terhadap tiga warga Wawonii. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi terkait laporan perusahaan atas dugaan penghalangan aktivitas tambang.

“Kita masih melakukan pemeriksaan, dari pemeriksaan itu akan kita lihat dari beberapa aspek. Apakah nantinya tercukupi dalam unsur pasal yang kita sangkakan dan apakah ada orang lain lagi yang akan kita periksa atau tidak,” ucapnya.

Bungin menyebut, kasus ini masih didalami dan bagaimana nanti yang
disampikan pemilik lahan seperti apa.

“Saya tidak mau berasumsi, tetapi kita liat apa hasil dari klarifikasi ini,” tutupnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments