Sudah Dibekukan Sementara, KFC MT Haryono Kota Kendari Masih Tetap Beroperasi

KFC Jalan MT Haryono Kota Kendari masih beroperasi meskipun sudah dibekukan sementara berdasarkan hasil RDP.

Kendari, Inilahsultra.com – Harusnya, sejak 1 Agustus 2019 Kentucky Fried Chicken (KFC) Jalan MT Haryono Kota Kendari berhenti sementara untuk beroperasi.

Namun faktanya, pada 3 Agustus 2019, rumah makan asal Amerika Serikat itu, tetap beroperasi.

Padahal, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan beberapa hari lalu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, dan manajemen Kentucky Fried Chicken (KFC) bersepakat aktivitas rumah makan ini dibekukan sementara.

-Advertisement-

Pembekuan izin itu karena KFC MT Haryono dianggap melanggar aturan pengelola limbah rumah tangga dan restoran yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Limbah Somestik.

Manager KFC untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) La Fani Sitamkar mengatakan, KFC tidak melakukan pencemaran lingkungan seperti yang ditudingkan selama ini

Bukan hanya itu, La Fani mengaku, KFC hanya menjual ayam goreng yang tidak menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Lingkungan mana yang kami cemarkan, limbah mana yang kami produksi. Sementara kami hanya memproduksi ayam goreng, beda dengan rumah makan yang lain, ada ikan, ayam, daging dan lainnya,” kata La Fani Sitamkar, Jumat 2 Agustus 2019.

Untuk saat ini, lanjut La Fani, pihaknya sudah memiliki IPAL, hanya saja membutuhkan penyempurnaan saja sesuai dengan standarisasi yang dijelaskan dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 tahun 2016.

Ia mengaku, pihaknya sudah memiliki IPAL, hanya membutuhkan penyempurnaan saja sesuai dengan standarisasi yang dijelaskan dalam Permen LHK nomor 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Limbah Somestik.

“Saat ini manajemen KFC pusat sedang melakukan penyempurnan IPAL yang membutuhkan beberapa waktu,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah melalui telepon selulernya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari Paminuddin tidak menjawab.

Sama halnya Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Sukarni Ali Madya yang memimpin rapat penentuan pembekuan izin KFC pada Kamis 1 Agustus 2019 belum memberikan keterangan.

Penulis : Haerun

Facebook Comments