
Kendari, Inilahsultra.com – Oknum perwira polisi AKP Errents Geradus dengan Jabatan Pama Yanma yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipecat karena terlibat kasus penyalagunaan narkoba.
Terduga pelanggar ini, telah mendapat putusan Inkrah dari Pengadilan Negeri Kendari dengan Nomor : 404/pis.sus/2018/PN.Kdi tertanggal 28 November 2018 dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.
Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ditujukan kepada Errents Geradus melalui sidang putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Meski yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang putusan, proses sidang tetap dijalankan berdasarkan putusan KKEP yang tertuang dalam surat putusan dengan Nomor : PUT.KKEP/11/VIII/2019/KKEP Tanggal 5 Agustus 2019.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt membeberkan, meski sidang putusan yang digelar kemarin tidak dihadiri oleh bersangkutan, ia tetap diberhentikan tidak dengan hormat.
“Saat proses sidang berlangsung yang bersangkutan tidak menghadiri sidang putusannya, kami tetap menjalankan sidang sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya,” terang Harry, Selasa 6 Agustus 2019.
Perwira dengan dua melati di pundak ini melanjutkan, Errents melalui pendampingnya akan mengajukan banding.
Untuk diketahui, sidang putusan digelar di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra, Senin 5 Agustus 2019, sekira pukul 11.00 WITa kemarin.
Sidang KKEP dipimpin langsung oleh AKBP Agoeng Adi Koerniawan selaku ketua sidang, didampingi Kompol I Putu Mudita selalu wakil ketua sidang serta Kompol Rafiudin selaku anggota sidang.
Penulis : Onno




