
Baubau, Inilahsultra.com – Sejumlah jurnalis di Kota Baubau melaporkan akun Facebook yang diduga milik salah satu oknum anggota DPRD Kota Baubau, NA (Inisial) ke Polres Baubau, Rabu 21 Mei 2025.
Laporan yang dilayangkan karena unggahannya dinilai mencemarkan nama baik dan menyudutkan profesi wartawan. NA diduga menuding wartawan yang menulis pemberitaan terkait dirinya telah melakukan pemerasan.
Tudingan itu muncul usai sejumlah media memuat berita tentang skandal fee proyek di Kabupaten Buton, yang turut menyeret nama NA.
Salah satu pelapor, La Ode Aswarlin saat di Konfirmasi mengatakan, para jurnalis yang merasa menjadi sasaran tudingan tersebut menilai pernyataan itu tidak berdasar dan mencemarkan profesi mereka.
“Saya tidak pernah mengenal atau komunikasi dengan NA sebelumnya. Ia menilai tudingan tersebut sebagai fitnah yang serius dan merusak nama baik,” jelasnya.
Menurut dia, baik secara langsung maupun tidak langsung, unggahan itu jelas diarahkan kepada para jurnalis yang telah memberitakan kasus tersebut. Namun para jurnalis juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Buton.
“Tudingan itu tidak benar. Selama ini saya tidak pernah mengenal apalagi bertemu dengan Ibu NA maupun mantan Pj Bupati Buton, LH (Inisial),” ungkapnya.
Aswar yang juga Ketua PWI Kota Baubau ini mengungkapkan, sempat menerima intimidasi dari seseorang yang mengaku sebagai keponakan LH. Intimidasi itu terjadi setelah pemberitaan soal skandal fee proyek di Kabupaten Buton tayang di beberapa media.
“Sempat ada nomor tak dikenal yang menghubungi saya dengan nada mengintimidasi. Sebelumnya juga ada nomor baru yang mengirim pesan lewat WhatsApp,” tuturnya.
Belakangan Aswar mencari tau nomor LH dan langsung menghubungi untuk mengklarifikasi dan menyampaikan soal intimidasi dari seseorang yang mengaku keponakannya. Namun LH mengaku tidak mengenal nomor yang dimaksud.
Hal yang sama diungkapkan pelapor lainnya, Gunardih Eshaya. Sebagai publik figur yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Baubau, harusnya NA memberi contoh yang baik dalam bermedia sosial.
Terkait pertemuan sejumlah wartawan di Hotel Rajawali dengan LH dan NA, Gunardih Eshaya menegaskan, pertemuan itu dalam rangka klarifikasi dan memberi hak jawab kepada narasumber. Tidak sedikitpun membahas permintaan seperti yang dituduhkan.
“Kita hargai proses hukum yang sementara berlangsung di Polres Buton, nanti juga akan terungkap apa sebenarnya yang terjadi. Pemerasan atau upaya suap dalam rangka membungkam media yang gencar melakukan pemberitaan dalam rangka memenuhi informasi yang menjadi hak publik,” ungkap Gunardih Eshaya.
Para jurnalis berharap laporan mereka diproses secara adil agar menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk tidak menyebar tudingan tanpa dasar di media sosial, apalagi yang berpotensi merendahkan profesi tertentu. (R1)