
Kendari, Inilahsultra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari meminta Kepolisian Resor (Polres) Kendari untuk membebaskan warga Desa Roko-Roko Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan atas nama Idris karena diduga jadi korban salah tangkap polisi.
Direktur LBH Kendari Anselmus AR Masiku mengatakan, Idris bukan pelaku pembacokan seperti yang dituduhkan polisi.
“Dia adalah korban yang diprovokasi oleh La Abo dan La Tison,” jelasnya, Senin 23 September 2019.
Ia menyebut, Idris saat ini tengah ditahan oleh polisi sejak 14 September 2019 atau sehari pascapembacokkan.
Anselmus mengurai, kasus ini bermula dari aksi La Abo dan La Tison yang mendatangi rumah Idris pada malam hari 13 September 2019.
Keduanya membawa senjata tajam dan meminta Idris keluar dari rumahnya.
“Mengetahui mereka bawa parang, Idris keluar minta bantuan kepada warga lainnya,” kata Anselmus.
Setelah itu, warga mendatangi La Abo dan La Tison agar tidak membuat onar. Namun, keduanya malah menghunuskan parang.
Keributan tak terjadi ketika keduanya pergi meninggalkan kerumunan warga.
Tetapi, sekitar 10 menit kemudian, keduanya kembali mendatangi Idris. Kebetulan, di lokasi ada La Site yang juga kakak Idris.
Saat La Abo akan menikam Idris, La Site mencoba membela adiknya. Kebetulan, ia memegang parang selepas dari kebunnya.
“Dia membela adiknya dan menebas La Abo, tangannya hampir putus,” jelasnya.
Setelah La Abo tersungkur, La Site kembali duel dengan La Tison dengan menggunakan parang. Di situ, La Site terluka bagian tangannya. Beruntung peristiwa berdarah itu tidak berlanjut hingga saling menghabisi.
Setelah kejadian itu, Idris kemudian melapor ke Pos Polisi terkait kasus pengancaman dan provokasi. Hanya saja, polisi mengarahkan melapor ke Polsek Waworete.
“Jaraknya sekitar 1 jam ke sana,” jelasnya.
Karena sudah malam, rencana melapor akhirnya dilakukan esoknya, 14 September 2019.
Saat mendatangi Polsek Waworete bersama keluarganya untuk melapor, Idris malah ditangkap. Ia dituduh melakukan pembacokkan terhadap La Abo.
Namun, tuduhan itu dibantah oleh Idris dan tidak pernah melakukan pembacokan.
Dugaan Salah Tangkap
Penangkapan Idris cukup cepat. Pasalnya, polisi langsung menangkap tanpa melalui proses penyelidikan lebih dulu.
Peristiwa pembacokkan terjadi pada 13 September 2019. Idris kemudian melapor pada 14 September dan seketika itu ditangkap. Berdasarkan surat penangkapan, ditandatangani pada hari yang sama oleh Polres Kendari, bukan Polsek Waworete.
“Kemudian, pada 15 September 2019 dikeluarkan surat perintah penahanan oleh penyidik,” jelasnya.
Anselmus menyebut, kliennya menolak menandatangani BAP termasuk surat perintah penahanan. Dalam kasus ini Idris disangka melanggara Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
Jika merujuk fakta, Idris adalah korban teror dari La Abo dan La Tison. Persoalan La Abo dapat bacok dari La Site, Idris bukan pihak yang bertanggung jawab.
Terlebih lagi, La Site telah membuat surat pernyataan bahwa dirinya lah yang melukai La Abo pada malam itu.
“Jadi, Idris ini bukan pelakunya. Dugaan saya, kasus ini telah diatur, terlebih surat penangkapan dari Polres begitu cepat tanpa melakukan penyelidikan. Harusnya Idris ini hanya sebagai saksi,” tuturnya.
Untuk itu, mereka mendesak agar Polres Kendari segera melepas Idris dari sangkaan tidak benar itu. Surat protes itu telah dilayangkan siang tadi di Polres Kendari.
“Kalau tidak dihentikan, kami akan lakukan upaya hukum. Kami akan ajukan praperadilan,” tegasnya.
Akibat Konflik Tambang
Perang berdarah antara Idris dan La Abo merupakan bagian dari sekelumit konflik hadirnya tambang di Pulau Wawonii itu.
Menurut Anselmus, La Abo dan La Tison merupakan sekuriti di PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Sementara Idris dan keluarganya merupakan bagian dari yang selama ini menolak kehadiran anak perusahaan PT Harita Group itu.
“Ini kami duga ada kaitannya konfilk tambang karena keduanya (La Abo dan La Tison) sekuriti tambang. Sedangkan Idris ini menolak,” katanya.
Anselmus menyebut, dampak sosial akibat kehadiran tambang mulai terlihat dengan adanya sikap pro kontra masyarakat.
Bila pemerintah tidak tegas terhadap PT GKP dan jelas aturan telah melarang hadirnya tambang di pulau kecil, maka akan terjadi di tengah masyarakat.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




