Masyarakat Wawonii di Hari Tani 2019 : Tanahnya Direbut Tambang

Ratusan massa menggelar aksi di Kantor BPN Sultra menolak revisi UU Pertanahan. (Pandi/Inilahsultra)

Kendari, Inilahsultra.com – Ratusan massa yang mengatasnamakan diri Front Rakyat Sultra Bersatu (FORSUB) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara, Selasa 24 September 2019.

Selain di Kantor BPN Sultra, massa juga menggelar demo di gedung DPRD Sultra.

Demo yang digelar ini sebagai bentuk sikap penolakan atas revisi Undang-Undang Pertanahan yang sementara bergulir di DPR RI.

-Advertisement-

Satu persatu dari perwakilan organ aksi menyampaikan orasinya, salah satunya dari perwakilan warga Pulau Wawonii Mando Maskuri.

Ia menyebut, masyarakat Wawonii tengah pertahankan ruang hidup atas tanahnya yang hendak dikuasai perusahaan tambang.

“Namun perjuangan warga mempertahankan tanahnya harus mendapatkan kriminalisasi,” katanya saat berorasi di Kantor BPN Sultra.

Sebanyak 27 warga Wawonii dilaporkan oleh perusahaan tambang ke polisi. Padahal, rakyat hanya mempertahankan tanahnya yang selama ini jadi sumber penghidupan.

Untuk itu, ia meminta agar melalui Hari Tani 2019 ini, ATR-BPN segera mengeluarkan program TORA yang selama ini diinisiasi oleh Presiden Jokowi.

“Jangan disimpan dalam dokumen pemerintah. Sebab itu hak masyarakat Wawonii,” ujarnya.

Terhadap tuntutan masyarakat itu, Kepala BPN Sultra Kelvin A Sembiring mengaku, pada saat ini, Pemerintah Kabupaten Konkep sedang mempersiapkan tata ruang daerah itu.

Ia juga menjanjikan segala tuntutan masyarakat atas revisi Undang-Undang Pertanahan akan disampaikan ke pusat.

Dalam rilisnya, FORSUB menyatakan bahwa Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) bertujuan menghapus UU Agraria Kolonial Belanda, dan memastikan agar bumi, tanah, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diatur oleh Negara sebagai kekuasaan tertinggi rakyat sehingga penguasaannya, pemilikannya, penggunaannya dan pemeliharaannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, penggunaan tanah yang melampaui batas dan monopoli swasta tidak diperkenankan. Keadilan sosial, kesejahteraan manusianya dan keberlanjutan sumber-sumber agraria menjadi prinsip utama. Dengan begitu, maka prinsip-prinsip mendasar dan spirit UUPA 1960 hendaknya secara konsisten menjadi pijakan dalam merumuskan isi RUU Pertanahan. Begitu pula dengan TAP MPR No. IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaam Sumberdaya Alam, penting menjadi acuan mengingat masalah sektoralisme peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan saling kontradiktif telah kita sadari bersama.

Saat ini Pembahasan RUU Pertanahan sedang berlangsung di DPR RI bersama pemerintah. Tanpa mempertimbangan kualitas RUUP dan situasi agraria saat ini, DPR dan Pemerintah bersikukuh untuk segera mengesahkan RUUP.

Sementara itu, Indonesia tengah mengalami lima pokok krisis agraria, yakni, Ketimpangan struktur agraria yang tajam, Maraknya konflik agraria struktural, Kerusakan ekologis yang meluas, Laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian dan Kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas.

“Kelima masalah pokok tersebut di atas tentunya juga terjadi di Sulawesi Tenggara dalam situasi agraria hari ini. Praktik monopoli tanah dan sumber-sumber agraria oleh korporasi semakin meluas terjadi di hampir seluruh wilayah Sulawesi Tenggara yang telah banyak menimbulkan berbagai masalah, baik masalah ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan,” tulis rilis FORSUB.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments