
Kendari, Inilahsultra.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah turun di Kendari guna melakukan pendampingan terhadap sejumlah saksi dan korban.
Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol Purn Dr Ahmadi menyebut, kasus meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) menjadi perkara prioritas untuk diselesaikan.
“LPSK hadir proaktif dan berkoordinasi dengan penegak hukum dan Ombudsman RI guna kepentingan perlindungan saksi dan korban sesuai mandat undang-undang,” kata Ahmadi ditemui di Kantor Ombudsman Perwakilan Sultra, Jumat 4 Oktober 2019.
Ia menyebut, LPSK hadir untuk perlindungan saksi dan korban dalam perkara pidana. Saksi dan korban akan mendapatkan sejumlah hak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2014.
Meski demikian, pihak LPSK belum menentukan siapa saja yang akan dilindungi nantinya.
Pihaknya, masih membutuhkan data-data awal termasuk kronologi hingga tingkat ancamannya.
“Kita lakukan pendalaman seperti apa perannya,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, perkara sedang ditangani oleh tim investigasi Mabes Polri. Pihaknya akan koordinasi dengan tim termasuk saksi dan korban.
“Sejauh ini saksi dari aspek penyidikan, kita masih koordinasi dan pemetaan siapa saja yang jadi saksi dan bersedia memberikan keterangan nanti sesuai apa yang dilihat dan diketahui,” tuturnya.
Untuk itu, LPSK mengimbau kepada sejumlah saksi atau korban untuk tidak takut menjadi saksi. Sebab, LPSK akan menjamin keselamatan mereka.
“Kemukakan yang diketahui yang sebenarnya untuk proses hukum berkeadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo menyebut, pihaknya sudah meminta keterangan saksi termasuk barang bukti selongsong peluru.
Barang bukti ini akan diserahkan ke tim investigasi Mabes Polri termasuk saksi untuk menjelaskan detil kronologi penembakan Randi dan meninggalnya Yusuf.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




