Sinkronkan Data Pemilih, KPU Butur Rakor Bersama Bawaslu dan Jajaran Pemda

Suasana Rakor tentang tahapan penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan, Rabu 23 Oktober 2019.

Buranga, Inilahsultra.com– Untuk mensikronkan sebaran dukungan calon perseorangan pada Pilkada Butur 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Butur menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Bawaslu dan jajaran pemerintah daerah setempat.

Rakor tentang tahapan penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan itu dihadiri seluruh komisioner KPU Butur diataranya, Hasruddin, Muh Sairman Sahadia, LM Miswar Adhi Putra, Alwi, Esnawi. Ikut hadir Asisten 1 Setda Butur, pihak Dinas Dukcapil, Dinas KesbangPol. Giat itu digelar di salah satu hotel di Ereke, Rabu sore 23 Oktober 2019.

Ketua KPU Butur, Hasruddin mengatakan, Rakor yang digelar itu untuk membahas tentang kondisi data jumlah penduduk, kondisi data jumlah wilayah kecamatan yang ada di Butur. Kesemuanya menjadi penting sebagai dasar penetapan syarat minimal dan dukungan persebaran calon perseorangan.

-Advertisement-

Hal ini, terang Hasruddin sesuai ketentuan yang ada yaitu UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Selain itu, berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

“Penting kami mengundang pihak pemerintah daerah. Sebab dapat memberikan masukan dan informasi terkait kondisi kewilayahan yang hubungannya dengan pemenuhan syarat yang dimaksud,” katanya.

Sementara itu, Kordiv Teknis KPU Butur, Muh Sairman Sahadia mengungkapkan, selain berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, pihaknya juga terus membangun komunikasi dengan Bawaslu Butur sebagai mitra penyelenggara.

“Bawaslu sebagai mitra kami dalam penyelenggaraan yang juga menjadi penting untuk mensikronkan terkait data pemilu terakhir. Hal lain juga termasuk regulasi pemilu dalam penyelenggaraan tahapan pilkada serentak ini,” ucapnya.

Dari hasil Rakor tersebut, tambah dia menjadi bahan informasi penting untuk secara kelembagaan pihaknya akan menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan.

“Penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan itu tanggal 26 September 2019, berdasarkan tahapan pilkada serentak,” imbuhnya.

Facebook Comments