Dituding Lakukan Pemotongan Dana, Pendamping PKH Tongkuno: Pengurangan Sesuai Arahan Pusat

Koordinator PKH Kabupaten Muna, Plisadewa (kanan) bersama Pendamping PKH Desa Laloya Kecamatan Tongkuno, Taslim.
Bacakan

Raha, Inilahsultra.com-Salah satu pengurus Program Keluarga Harapan (PKH), Taslim, yang bertugas di Kecamatan Tongkuno membantah kalau pencairan dana PKH yang ada di Desa Laloya terjadi pemotongan.

Sebab, kata dia sebelum pencairan pihaknya melakukan sosialisasi bahwa pencairan program PKH untuk tahap empat (terakhir) terjadi penyesuaian indeks bantuan sosial dari pusat.

-Advertisement-

Taslim menyebutkan, perubahan pencairan dana PKH terjadi pengurangan dari semua komponen mulai dari bantuan untuk semua jenjang anak sekolah, ibu hamil, penyandang distabilitas hingga lanjut usia.

“Sesuai surat edaran yang dikirim dari Kementerian Sosial dan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) penerima PKH untuk tahap empat terjadi pengurangan,” jelasnya saat ditemui di kantor Dinas Sosial Kabupaten Muna, Kamis 31 Oktober 2019.

Ia mengungkapkan yang terjadi di desa Laloya penerima PHK tahap tiga mendapat Rp 600.000, sementara tahap empat terjadi pengurangan menjadi Rp 425.000.

“Pengurangan ini bukan hanya terjadi di Kecamatan Tongkuno, namun berlaku seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Koordinator PKH Kabupaten Muna, Plisadewa menambahkan, bahwa pengurus program PKH tidak dibenarkan untuk memegang buku tabungan dan kartu PKH.

Namun karena persoalan melakukan validasi penerima PKH, sehingga buku tabungan dan kartunya dipegang oleh pengurus, itu pun hanya beberapa hari.

“Pengumpulan kartu ATM maupun kartu penerima PKH hanya untuk kepentingan penginputan data, tidak digunakan untuk keperluan lain,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat penerima manfaat PKH mengeluhkan adanya dugaan pemotongan dana penerima bantuan.

Dugaan pemotongan itu terjadi di Desa Laloya Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna.

Bukan hanya dugaan pemotongan dana bantuan yang dikeluhkan, tapi juga dan ketidaktransparan dari oknum pendamping PKH.

Berdasarkan pengakuan penerima PKH yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengungkapkan, bahwa awalnya mendapatkan bantuan sebesar Rp1,5 juta pertahun. Lalu tahap berikutnya berkurang menjadi Rp600 ribu.Pencairan tahap terakhir semestinya kembali mendapatkan bantuan setelah sebelumnya menerima sebanyak Rp600 ribu.

“Katanya pendamping itu ada potongan. Kami iyakan saja yang penting tidak diambil semua,” ucapnya.

Kejanggalan dan tidak transparannya penerimaan, diakui tidak merata. Bantuan lanjut usia (lansia) dari Kementerian Sosial tersebut.

“Yang lain sudah terima bantuan. Tinggal saya yang belum dapat bulan terakhir. Sudah dua minggu ini saya pulang balik ke Wakuru dan di Kota Raha cek di rekening tapi saldonya hanya tetap Rp. 3000 saja,” keluhnya.

Anehnya lagi, sebelumnya pendamping PKH setempat meminta buku rekening yang dipegangnya untuk keperluan pengurusan.

“Itu pertama kali pendamping minta buku rekening. Semua penerima diminta buku rekeningnya. Nanti setelah pencairan baru dikasih” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Muna, La Kore mengaku bakal mengecek kebenaran pemotongan dana PKH dari penerima komponen lansia yang terjadi di kecamatan Tongkuno.

“Kalau lansia memang tidak boleh dipotong karena dia tidak masuk dalam komponen perubahan seperti penerima lain. Jadi kalau ada pemotongan itu, tidak dibenarkan. Nanti saya akan panggil dulu pendampingnya, adapun kalau terbukti melakukan pemotongan akan merekomendasikan dipusat agar dilakukan teguran” tegas La Kore,.

La Kore menegaskan, pendamping PKH tidak dibenarkan mengantongi buku rekening para penerima PKH.

“Tidak boleh itu, pendamping pegang buku rekening penerima. Setiap rapat saya tegaskan. Jangan coba-coba ada pendamping pegang rekeningnya penerima,” jelasnya.

Dirinya juga menambahkan jika ada pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran di lapangan maka pihaknya akan langsung merekomendasikan ke Kementerian untuk di tindaki oknum tersebut.

Namun selain itu, kata La Kore pencairan dana PKH memang awalnya cukup besar karena ada pembagian tetap sekitar Rp550 ribu.

“Jadi kalau ada keluhan penerima yang berkurang dananya, itu memang terjadi karena pencairan berikutnya dikurangi. Begitu memang aturannya,” akuhnya.

Kata dia, porsi dana PKH tahun ini untuk Kabupaten Muna sebesar Rp 15 miliar dengan jumlah penerima 13 ribu lebih. Saat ini sudah memasuki pencairan tahap keempat. Dengan Komponen penerima dana PKH terdiri dari komponen ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia dan penyandang disabilitas berat.

Untuk ibu hamil, anak balita, lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing menerima bantuan dalam setahun sebesar Rp 2,4 juta. Sementara untuk anak sekolah tingkat SD menerima bantuan sebesar Rp900 ribu, SMP sebesar Rp1,5 juta dan tingkat SMA sebesar Rp2 juta.

Untuk lansia tidak ada pengurangan karena memang tidak ada perubahan komponen. Jika ada potongan untuk lansia maka itu harus ditelusuri dulu.

“Semua penerima itu, sudah ditetapkan nominal yang akan diterima. Kalau ada potongan berarti itu kemungkinannya ada oknum yang bermain,” jelasnya.

Reporter : Iman Supa

Facebook Comments