
Kendari, Inilahsultra.com – Brigadir AM resmi ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari pada 26 September 2019 lalu.
Meski sudah ada tersangka, kuasa hukum korban, Sukdar menyebut ada pasal yang janggal dipilih polisi menjerat pelaku.
Ia menjelaskan, setelah dilaksanakannya gelar perkara 7 November 2019 di Mabes Polri, ini merupakan pintu awal untuk menuju pada proses penyidikan dan penuntutan pada terduga pelaku penembakan terhadap almarhum Randi.
“Dari itu kami sangat mengapresiasi Tim Gabungan Mabes Polri yang telah bekerja dan berupaya mengungkap terduga yang melakukan penembakan, terimakasih kepada semua lembaga negara yang telah mengawal dan memberikan dukungan, Terimakasih kepada para wartawan baik pada media cetak maupun elektronik yang terus memberikan rilis dan informasi dari proses penyelidikan sampai penyidikan dan terimakasih kepada mahasiswa se-Indonesia, penggiat kemanusiaan, LSM dan seluruh elemen masyarakat Indonesia yang masih terus mensuarakan untuk keadilan bagi almarhum dan keluarga dan serta kami tegaskan bahwa perjuangan ini belum selesai, kita berharap agar semua element terus konsisten dalam mengawal proses perkara ini sampai berkekuatan hukum tetap,” katanya dalam konferensi pers, Sabtu 9 November 2019.
Ia melanjutkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan hasil gelar perkara pada 7 November 2019 di Mabes Polri, pada pokoknya tim kuasa hukum memberikan koreksi dan masukan atas penyidikan dalam perkara Randi.
Yakni, tersangka AM hanya disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiyaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 359 Subsidair Pasal 360 ayat (1 dan 2) tentang kesalahan atau kelalaian.
“Pandangan kami hal ini bertentangan dengan proses penyelidikan dimana tersangka AM adalah salah satu dari 6 orang yang menjalani sidang disiplin karena terbukti membawa senjata api ditempat pengamanan demonstrasi Tanggal 26 September 2019, berarti secara jelas tersangka AM adalah bagian dari nama-nama yang ada pada surat perintah pengamanan demo dan telah diintrusikan oleh Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari agar tidak membawa senjata api ditempat pengamanan demo,” katanya.
Untuk itu, dengan terbuktinya tersangka AM dalam sidang disiplin telah membawa sejata api, ini dapat memberi bukti petunjuk yang baru terhadap penerapan hukum pada tersangka.
“Maka kami mengharapkan agar penyidikan terhadap tersangka AM dan penerapan hukumnya bukan saja pada Penganiyaan dan Kelalaian tetapi penerapan Pasal 355 KUHP tentang Penganiyaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana yang seharusnya diterapkan agar kedepan dalam proses penuntutan lebih jelas dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Untuk ia juga meminta kepada penyidik Mabes Polri, kejaksaan Agung khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memperhatikan dalam penerapan hukum yang sesuai dengan pembuktian formil sebelum menuju pada pembuktian materil.
“Dengan adanya tersangka dan telah dimulainya penyidikan terhadap perkara almarhum Randi, berarti penuntut umum telah mendapatkan Surat Pemberithuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kami tim Kuasa Hukum meminta agar Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan dan pemantauan selama proses penuntutan dalam perkara alm. Randi,” bebernya.
Penulis : Harkila
Editor : La Ode Pandi Sartiman




