Hendak Transaksi ‘Mumbul’ Remaja di Kendari Dibekuk Polisi

Remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial KB, dibekuk oleh tim Sub Satuan Tugas (Subsatgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) Narkoba.

Kendari, Inilahsultra.com – Remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial KB, dibekuk oleh tim Sub Satuan Tugas (Subsatgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) Narkoba, Operasi Sikat Anoa 2019 Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pria berusia 20 itu kedapatan hendak melakukan transaksi obat-obatan jenis tramadol (mumbul). KB diciduk di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin 25 November 2019 sekira pukul 17.00 WITa.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi obat-obatan. Sehingga Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana bersama anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

-Advertisement-

“Saat kami melakukan penyelidikan di lapangan, ada tiga orang laki-laki pembeli sedang menunggu di pinggir jalan,” jelas Satria Adhy Permana, Selasa 26 November 2019.

Ternyata, penggunaanya (calon pembeli) adalah anak sekolah dan sopir angkutan.

Tim Operasi Sikat Anoa 2019 langsung menggagalkan transaksi itu, dan mengamankan seorang remaja beserta barang bukti 246 kapsul tramadol. Selain tramadol, tim juga mengamankan uang tunai Rp 2,186 juta.

“Pengedar ini berprofesi sebagai tukang parkir di Kendari,” tuturnya.

Modusnya, pelaku menjual obat-obatan jenis tramdol tidak memiliki kewenangan dan keahlian.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, pengedar dan barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda Sultra,” bebernya.

Pelaku dijerat pasal 197 subsider pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Onno

Facebook Comments