
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Kisruh klaim kepemilikan tanah antara pihak pengembang perumahan dan masyarakat Desa Kondowa Kecamatan Pasarwajo akhirnya di mediasi DPRD Buton, Senin 2 Desember 2019.
Namun, masyarakat Desa Kondowa menolak sertifikat yang dimiliki salah seorang warga La Sina yang sudah menyerahkan tanah tersebut kepada pengembang perumahan, PT Putra Butuni Indonesia. Pasalnya, tanah itu masuk dalam kawasan hak ulayat.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan mengaku telah memiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun sertifikat itu ditolak tokoh adat dan masyatakat.
Warga beralasan, tanah yang disertifikatkan itu masuk dalam kawasan hak ulayat Desa Kondowa.
Wakil Ketua DPRD Buton Laode Rafiun menyarankan, status sertifikat yang dimiliki La Sina dan pihak perusahaan agar digugat perdata sesuai hukum yang berlaku.
“Sampai belum ada putusan pengadilan maka belum ada proses pembangunan tapi harus ada deadline waktu sehingga diketahui pihak pengembang,” ujar Rafiun.
Politikus PAN ini meminta, kepala desa menyampaikan kepada masyarakat untuk mendudukan dan melakukan rembuk dengan parabela dan tokoh adat terkait persoalan itu. Sehingga persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik.
“Ini tanggung jawab kita,” ujarnya.
Rafiun mengungkapkan, DPRD mengakui hak ulayat atau adat dengan berpedoman pada Undang-undang Agraria. Namun DPRD juga mengakui adanya alas hak atau sertifikat yang dimiliki salah satu warga.
“Dua-duanya kita akui,” ujarnya
Rafiun berharap, pemerintah daerah mempertegas wilayah tapal batas. Namun tidak ada salahnya jika pemerintah juga mengundang Sultan Buton yang mengetahui hak ulayat.
“Sebelum dilaksanakan pembangunan perumahan sebaiknya meminta saran pandangan parabela ataupun desa kondowa,”saran Rafiun.
Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania




