
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar tak akan memberikan bantuan hukum kepada Ramadio yang saat ini tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Secara tegas Golkar tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Ramadio,” tegas Ketua DPD Golkar Sultra Ridwan Bae, Minggu 29 Desember 2019.
Menurutnya, perlakuan Ramadio dalam kasus yang membelitnya atas nama pribadi dan bukan sebagai pengurus Partai Golkar.
“Kita sepakat bersama seluruh pengurus DPD Golkar Butur tidak ada perlakuan bantuan hukum,” jelasnya.
Atas tindakan Ramadio ini, kata Ridwan, bisa mencederai partai. Untuk itu, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto memerintahkan agar yang bersangkutan diberhentikan jika tidak mau mengundurkan diri.
Sebelumnya, Ramadio telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPD Golkar Buton Utara pertanggal 24 Desember 2019.
Ramadio secara resmi telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Muna karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Saat ini, Ramadio menjabat sebagai Wakil Bupati Buton Utara. Berkait pemeriksaannya, polisi masih akan menyurat ke Kementerian Dalam Negeri.
Penulis : Pandi




