
Raha, Inilahsultra.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, belum dapat melakukan pemilihan kepala desa serentak apda tahun 2020 ini. Hal utama yang menyebabkan tertundanya Pilkades di 116 desa diakibatkan keterbatasan anggaran daerah tahun ini.
Di mana, senjumlah anggaran telah dialihkan pada Pilkada Muna berkisar Rp. 70 miliar. Selain persoalan anggaran, perhitungan stabilitas keamanan juga menjadi salah satu faktor ditundanya Pilkades itu.
Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Muna, Ali Syadikin ditemui di ruang kerjanya, Jum’at 17 Januari 2020 mengungkapkan, pelaksanaan Pilkades membutuhkan anggaran yang cukup besar.
“Kalau anggaran pilkades per desa Rp 10 juta dengan total 116 desa bisa mencapai Rp 1,2 miliar. Sementara tahun ini kita menghadapi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan total anggaran berkisar Rp 70 miliar,” katanya.
Belum lagi persoalan stabilitas kemananan. Pasalnya, terang dia apabila Pilkades tetap dilaksanakan sebelum Pilkada yang menjadi kekhawatiran akan berdampak pada stabilitas keamanan.
“Kondisi sosial politik Pilkades tentunya bersentuhan langsung dengan masyarakat, yang dikhwatirkan adanya perbedaan politik bisa berdampak pada Pilkada. Ini pertimbangannya juga,” tegasnya.
Sejauh ini, puluhan desa dipimpin pelaksana tugas Kades. Menurut dia, hal itu dijamin oleh regulasi, sebab dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang pejabaran UU Nomor 6 bahwa pelaksana tugas Kades merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Bupati) untuk menujuk pelaksana tugas Kades, salah satu syaratnya yang merupakan PNS.
“Jadi pelaksana tugas kepala desa itu dijamin undang-undang, dan mempunyai kewenangan penuh dalam mengelolah pemerintahan desanya,” ujarnya.
Ali membantah desas desus yang beredar di kalangan masyarakat Muna kalau penundaan Pilkades berkaitan dengan politik.
“Tidak ada syarat dengan kepentingan petahana Bupati Muna LM Rusman Emba. Faktor-faktor itu tadi yang membuat Pilkades harus diundur,” imbuhnya.
Reporter : Iman Supa




