
Kendari, Inilahsultra.com – Dua bramacorah atau residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Wandi (22) dan Riswandi alias Wandi (21) ditangkap di Kota Kendari.
Dua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan polisi saat hendak ditangkap oleh tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi SIK.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto SIK menjelaskan, dua tersangka kerap beraksi di Kendari dan berhasil ditangkap, Selasa 2 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WITa.
“Tersangka ini curi motor di Sari Laut di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga,” terang Didik Erfianto saat ditemui di Mako Polres Kendari, Senin 9 Maret 2020.
Sambung Didik, tersangka juga merupakan spesialis pencurian barang elektronik (Curnik) di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Kendari.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu unit motor merek Yamaha MX King warna biru, 9 handphone berbagai merek dan satu unit notebook,” ujarnya.
Selain itu, tim Buser 77 juga mengamankan, satu orang penadah notebook merek Asus berinisial AA alias VI (37). Saat itu, tersangka Riswandi menjual notebook kepada AA dengan harga Rp 3 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan, AA dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal satu (1) tahun.
Penulis : Onno