
Buranga, Inilahsultra.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Buton Utara (Butur) melaporkan salah satu akun media sosial (Medsos) Facebook, atas nama Herda di Polres Buton Utara (Butur).
Julman Hijrah yang dikuasakan atas nama Ketua DPC PDIP Butur Ahmad Afif Darvin beserta Sekretaris Lukman Hakim, resmi melaporkan akun Herda di Polres Butur, Selasa 24 Maret 2020.
Julman Hijrah mengaku telah menerima surat kuasa atas penunjukan dirinya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik Ketua DPD PDIP Sultra Abu Hasan dan pencemaran nama baik PDIP.
Julman mengungkapkan, pihaknya telah resmi melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi elektronik/media sosial pada Polres Butur, maupun upaya hukum lainnya.
“Kami sudah laporkan dugaan pencemaran nama baik ketua DPD PDIP Sultra Abu Hasan dan juga pencemaran nama baik partai oleh salah satu akun bernama Herda,” kata Julman Hijrah.
Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan nomor STPP/01/III/2020/SPKT yang diterima Bamin SPK III
Briptu Ikhsan Fath.
Dijelaskannya, bahwa pada tanggal 13 Maret 2020 melalui group Facebook BUTUR PERUBAHAN JILID II akun facebook atas nama Herda memposting kalimat berupa informasi diantaranya adalah Pa abu telah berhasil memecat para toko kraton.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2020 akun facebook atas nama Herda kembali membuat status pada group Facebook BUTUR PERUBAHAN JILID II yakni “ Partai PDIP adalah partai licik.
“Bahwa pada kenyataannya status terlapor di Medsos Facebook melalui Group Facebook BUTUR PERUBAHAN JILID II sangat merugikan pihak kami, mencemarkan nama baik Ketua DPD PDIP Sultra, Abu Hasan, dan partai kami (PDIP) pada khususnya,” terang Julman.
Sehingga, sambung Julman patut diduga perbuatan terlapor melanggar, pasal 310 ayat 1 KUHP, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui oleh umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kemudian, jelas Julman perbuatan yang dilakukan terlapor pula sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 11 tahun 2008 Jo. UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat 3.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” ujarnya.
Sementara itu, berdasar penelusuran media ini, pemilik akun Herda tidak jelas atau akun palsu, karena tak ada informasi lain yang didapat di akun itu. Begitupun foto, hanya gambar profil yang ditampilkan.
“Ini tugas pihak kepolisian untuk mencari tau pemilik asli akun Herda. Sekaligus sebagai pembelajaran buat akun palsu,” tegas Julman.