
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang aktivitas pertambangan PT WIN di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga telah menyerobot lahan warga.
RDP dipimpin langsung Ketua komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi turut hadir Siti Saleha, La Ode Tariala, Abdul Salam Sahadia, Yudhianto Mahardika, Kepala Bidang Mineral ESDM Yusmin dan perwakilan PT WIN dan dari keluarga Yusran Silondae melalui Andre Darmawan SH, MH termasuk pensiunan BPN Sultra yang mengukur lahan yang menjadi sengketa, Senin 29 Juni 2020.
Dengan adanya sengketa tanah tersebut, aktivitas PT WIN saat ini terganggu.
Sebab, di atas lahan tersebut terjadi klaim sengketa antara mantan Wakil Gubernur Sultra H Yusran Silondae dan Susilowati Renggaala seluas 48 hektare yang terletak di Desa Mondoe, Kecamatan Palangga Selatan, Konawe Selatan.
Lahan mantan anggota DPD Sultra dibuktikan dengan SKT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa pada tahun 1981 dan selanjutnya diterbitkan sertifikat oleh BPN Konsel pada tahun 2010.
Kuasa Hukum Yusran Silondae, Andre Darmawan menjelaskan, PT WIN telah mengola lahan milik H Yusran Silondae dan Susilowati Rengaala seluas 48 hektare.
“PT WIN telah melakukan aktivitas di lahan milik H Yusran Silondae sejak tahun 2019 lalu, pemilik lahan sudah menyampaikan kepada PT WIN bahkan somasi, namun belum direspon dari perusahaan tersebut,” jelas Andre Dermawan dalam RPD tersebut.
Untuk itu, Andre minta PT WIN untuk menghentikan aktivitas pertambangan di lahan yang dimaksud, serta memberi kompensasi atas tanah yang telah diuruk.
“Karena sudah dimediasi oleh DPRD melalui Komisi III, pihak Yusran Silondae meminta agar pihak PT WIN dapat menyelesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT WIN, Tubagus Rico mengatakan, lahan yang dikelola masuk dalam kawasan IUP PT Bili yang kemudian diambil alih oleh PT WIN. Menurutnya, dalam urusan lahan sudah selesai karena sudah melakukan penyelesaian, baik itu ganti rugi atau pun melalui kompensasi.
“Lahan tersebut sudah menjadi lahan PT WIN karena sudah dilakukan penyelesaiannya dengan pemilik lahan oleh warga sekitar. Kalau pun ada yang mengklaim itu akan kami pelajari terlebih dahulu dan menunggu di pusat,” jelasnya.
Mendengar penjelasan kedua belah pihak, Ketua komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi mengatakan, perselisihan lahan di wilayah IUP tambang PT WIN mengambil jalan tengah dengan menskorsing rapat sambil menunggu berkas kepemilikan, baik yang dimiliki oleh pihak Yusran Silondae atau pun dari pihak PT WIN.
“RDP ini kita skorsing dulu. DPRD akan meminta kedua bela pihak untuk menyerahkan kopian surat kepemilikan lahan di wilayah sengketa oleh masing-masing pihak,” tutupnya.
Penulis : Haerun