
Kendari, Inilahsutra com – Praktisi hukum menyoroti langkah polisi tak menahan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pulau Wawonii hanya karena kooperatif.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari Anselmus AR Masiku menyebut, pencabulan anak di bawah umur masuk dalam kategori kasus lex specialis. Kasus ini tidak boleh dipersamakan perlakuannya dengan kasus pidana umum, seperti pencurian dan penggelapan.
“Polisi yang menangani perkara ini, tidak boleh menyamakan dengan kasus pidana umum. Apalagi korbannya adalah anak di bawah umur, harusnya wajib ditahan,” jelas Anselmus, Senin 10 Agustus 2020.
Menurut Anselmus, jika polisi menangguhkan penahanan karena tersangka koperatif itu tak cukup kuat untuk menjadi alasan. Sebab, tersangka lain di kasus yang sama pun akan koperatif.
“Tidak cukup kuat kalau beralasan koperatif. Apalagi kasus lex specialis dan korbannya adalah anak-anak, jadi memang harus ditahan. Kalau kemudian ada penangguhan, menjadi tanda tanya. Ada apa di balik penangguhan itu,” ucapnya.
Anselmus menyebut, jika pelaku dibebaskan, dapat dimungkinkan terjadi peristiwa fatal terhadap tersangka, karena adanya ketidakadilan.
“Kalau alasan koperatif semua orang bisa koperatif, karena kalau kasus seperti ini kebanyakan tersangkanya koperatif. Jadi kalau itu alasannya, tidak cukup,” bebernya.
Masih kata Anselmus, polisi selalu menggunakan hak diskresi. Namun, Anselmus menilai, hak diskresi itu abu-abu. Sebab, tidak berlaku terhadap tahanan lain.
“Sebenarnya, hak diskresi abu-abu, bisa menjadi pisau bermata dua. Artinya, bisa menguntungkan tersangka, tapi juga bisa merugikan korban. Inilah yang menjadi polemik,” pungkasnya.
Sementara itu, keluarga korban pencabulan anak di bawah umur menyayangkan perlakuan istimewa (penagguhan) terhadap tersangka kasus pencabulan.
Padahal, sebelumnya tersangka ditahan di Rutan Polres Kendari. Namun, Jumat 7 Agustus 2020 sekira pukul 19.30 WITa, keluarga korban, Rusmin, melihat tersangka turun dari Kapal Feri Kendari-Wawonii, tepatnya di Pelabuhan Langara dan sempat menegur.teman keluarga korban yang saat berada di Pelabuhan.
“Saya kaget juga, kenapa dia tidak ditahan. Saya liat jelas, pas turun dari kapal Feri Bahkan, sempat menegur teman saya yang ada di sampingku,” ujar Rusmin saat ditemui di Kendari, Minggu 9 Agustus 2020.
Menurutnya, tersangka pulang ke rumahnya di Desa Langara Bajo, Kecamatan Wawonii Barat. Hal itu juga dilihat oleh keluarga korban lainnya.
Jusdan (32), keluarga korban lainnya mengatakan, keluarga merasa kecewa dan geram. Hanya saja, ia mencoba meredam agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya berusaha menenangkan amarah keluarga. Tetapi jika pihak kepolisian mengabaikan kasus ini, akan menimbulkan dampak besar. Karena tidak menutup kemungkinan, keluarga korban melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sambung Jusdan, saat ini pihak keluarga masih menahan diri dan berharap pihak kepolisian memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku.
Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berinisial TM (32) ditangguhkan oleh penyidik Polres Kendari, dengan alasan tersangka koperatif selama proses penyidikannya.
Penanguhan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi, Minggu 10 Agustus 2020 kemarin. Kata dia, pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka.
“Selama proses penyidikan, tersangka koperatif,” kata Sofwan Rosyidi.
Penulis : Onno




