Kasus Pembunuhan di Barcode Masih Janggal, Pengacara Tersangka Bersurat ke Polisi

Ilustrasi pria ditangkap.

Kendari, Inilahsutra.com – Kuasa hukum tersangka AL, Nasruddin, SH MH melayangkan surat ke Kapolres Kendari tentang permohonan keadilan dalam penegakan hukum. Surat tersebut, bernomor 010/L/N&P/VIII/2020.

Polsek Kemaraya menetapkan AL sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di depan Barcode Kendari pada Sabtu 13 Juli 2020 lalu.

“Isi permohonan itu bahwa memperhatikan ajaran hukum dan permasalahan. Keluarga tersangka mohon kepada Bapak Kapolres Kendari, kiranya dalam perkara tersangka AL tidak ada disparitas dalam penegakan hukum terhadap yang harus menjadi tersangka atas terjadinya tindak pidana dimaksud Vide pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Nasruddin.

-Advertisement-

Kemudian, agar tidak terjadi tuntutan hukum dari keluarga tersangka, dimohonkan agar dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka AL yang saat ini disidik dan ditahan di Polsek Kemaraya berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 17 / VI / 2020 / Reskrim tanggal 15 Juni 2020 tersangka AL; SPDP Nomor : B / 12 / VI / 2020 / Reskrim tanggal 19 Juni 2020, tersangka AL. Surat Perpanjangan Panahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari tanggal 30 Juni 2020.

“Permasalahan bahwa memperhatikan Surat Perintah Penahanan, Surat Perpanjangan Panahanan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tersangka tersebut disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 359 KUHP,” sambungnya.

Nasruddin memaparkan, merujuk pada pasal 55 Ayat (I) Ke-1 KUHP, dengan memperhatikan ajaran Delneming bahwa Delneming terjadi dalam suatu kejahatan yang melibatkan beberapa orang dalam mewujudkan suatu perbuatan yang dilarang.

Adapun bentuk-bentuk Delneming menurut KUHPidana seperti yang diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56, bentuk-bentuk dimaksud adalah membuat sehingga orang lain melakukan (doen plegen) sering juga disebut (middelijk daderschap), turut serta melakukan (medeplegen), oemancingan (uitlokking) dan pembantuan (medepliichtigheid).

Bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, ajaran tentang penyertaan oleh para ahli membagi atas 3 (tiga) bentuk, yaitu bentuk penyertaan yang berdiri sendiri (zelfstandige deelneming); bentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri (on zelfstandige deelneming); bentuk penyertaan yang dirumuskan dalam pasal-pasal KUHPidana tertentu yang merupakan tindak pidana yang harus dilakukan oleh dua orang atau lebih (noodzakelijke deelneming);

“Berdasarkan uraian di atas, jika dikaitkan dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka AL Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, maka dari segi yuridis, tersangka dalam perkara tersebut harus lebih dari satu orang,” terangnya.

Akan tetapi faktanya, sambung Nasruddin, saat ini hanya satu tersangka yakni AL yang disidik dan ditahan oleh penyidik Polsek Kemaraya.

“Pertanyaan yang kemudian muncul adalah kemana tersangka lain dan apakah hukum itu ditegakkan secara utuh atau tidak dan pertanyaan dari keluarga tersangka, dimana letak keadilan dalam penegakkan hukum itu, mengapa terjadi disparitas dalam perkara tersebut,” tekannya.

Kasus dugaan pembunuhan di depan Barcode, tepatnya di Teluk Kendari, Sabtu 13 Juli 2020 lalu. Polsek Kemaraya menetapkan satu tersangka yakni AL. Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan ada Junto 55 Ayat (1).

Sebelumnya, Polsek Kemaraya, Selasa 21 Juli 2020 lalu, melakukan reka ulang keributan di depan Barcode. AL sebagai orang yang diduga mengambil peran yang menyebabkan tikaman di punggung belakang korban Gifar Ashari.

Tudingan ini mengarah, sebab AL termasuk orang yang mengejar korban dengan menggunakan pisau yang disembunyikan di balik baju. Namun, sesungguhnya ada dua saksi lagi yang mengejar korban.

Hal ini terlihat dalam reka ulang yang digelar Polsek Kemaraya bersama Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari).

Dalam reka ulang tersebut, ada 23 adegan yang diperagakan, termasuk saksi-saksi dan juga terduga pelaku. Reka ulang awal insiden keributan di depan Barcode. Mulai dari kedatangan kelompok rekan-rekan korban. Hingga, kelompok sejumlah orang yang keluar dari Barcode melakukan pengejaran.

“Ada 23 adegan, untuk melengkapi berkas penyidikan,” tutur Kapolsek Kemaraya IPTU Ridwan saat itu.

Pantauan awak media, saat reka ulang, polisi menghadirkan tiga saksi rekan korban. Mereka bernama AR, ZA dan PA.

Ketiga saksi ini adalah orang yang datang bersama-sama korban untuk melakukan penyerangan ke arah Barcode. Niat itu, untuk mencari adik korban yang katanya dianiaya di lokasi THM Barcode. Tiga orang dari mereka, termasuk korban memegang balok kayu.

Kemudian, dalam posisi berlawanan arah, RA, HA dan ME keluar dari Barcode untuk melakukan perlawanan.

Mereka berupaya melakukan pengejaran, untuk membubarkan kelompok korban. RA seorang security Barcode maju lebih dulu, untuk membubarkan kelompok korban. Nah, pergerakan RA dan karyawan Barcode ini masuk dalam adegan ke lima dan ke enam. Adegan ke tujuh, barulah AL ikut keluar Barcode.

AL memang memegang pisau, yang diambil di dalam Barcode. Namun, dalam adegan tersebut, AL hanya menyimpan pisau dalam lengan bajunya. Ia mengajak KE dan ME. Namun, menyusul lebih dulu. AL sempat berpapasan dengan korban.

Saat bertemu tepat di depan rumah Makan. AL tak mencabut pisaunya, hanya mengayunkan ke arah belakang korban. Anehnya, posisi AL justru tak terlihat mengeluarkan pisaunya.

“Saat itu, korban melarikan diri dan terjatuh karena terkait kaki AL. Sementara rekan-rekan korban sudah lebih dulu melarikan diri,” ucap seorang penyidik Polisi saat membacakan dalam adegan itu, sembari meminta para saksi dan korban memeragakan adegan tersebut.

Adegan ke 12, korban melarikan diri dan bersembunyi ke arah Water Sport. Selanjutnya, AL kembali ke Barcode dan menyimpan pisaunya setelah sebelumnya mencuci pisau tersebut. Menariknya, ternyata dalam adegan 16,17, hingga adegan ke 18, terekam bahwa KE sempat mengejar korban sampai ke arah Water Sport.

Antara korban dan KE bertabrakan dan langsung terjatuh. Anehnya, tak ada adegan lain setelah KE menabrak korban. Justru saksi lain bernama RA, juga mengejar korban sampai ke Teluk Kendari. Namun, dalam adegan tersebut, RA tak melakukan apa-apa. Ia hanya melakukan pengejaran sampai ke Teluk Kendari.

“Memang KE dan RA sampai ke Water Spot. Hanya saja, KE setelah itu pergi karena dijemput oleh HA. Sementara RA sampai ke Teluk Kendari hingga melihat korban loncat di air,” sambung Kapolsek saat reka ulang itu.

Saat ditanya mengenai KE, Kapolsek Kemaraya IPTU Ridwan mengatakan KE melarikan diri. Ia tak ditetapkan sebagai DPO, karena hanya sebagai saksi. Pihaknya masih melengkapi berkas perkara, KE dan RE tak hadir dalam gelar perkara.

Penulis : Onno

Editor : Pandi

Facebook Comments