Uang Parkir Rp2,7 Juta Per Bulan di Pasar Basah Mandonga Tak Masuk ke Pemkot Kendari

Asnar, Direktur PD Pasar Kota Kendari
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pengelolaan dan retribusi parkir kendaraan di Pasar Basah Mandonga diketahui tidak pernah masuk di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemkot Kendari sama sekali tidak pernah mengelola parkiran tersebut, padahal ada MoU antara pihak pengelola pasar melalui PT Kurnia dan Pemkot terkait pengelolaan parkir kendaraan di Pasar Basah Mamdonga dikelola oleh PD Pasar.

-Advertisement-

Dirut PD Pasar Kota Kendari, Asnar mengatakan, sejak 2018 tidak pernah memungut retribusi parkir di Pasar Basah Mandonga yang seharusnya dapat menambah PAD Kota Kendari.

Asnar mengaku, selama menjabat sebagai Dirut PD Pasar Kota Kendari sejak 2018 silam, pengelolaan parkir kendaraan Pasar Basah Mandonga dipihakketigakan oleh PT Kurnia yang seharusnya menjadi hak Pemkot Kendari untuk dikelola berdasarkan MoU sebelumnya.

Dalam MoU, PT Kurnia hanya berhak mengelola bagunan dan lods Pasar Basah dan parkiran milik Pemkot Kendari.

“Jadi tidak ada PAD yang didapat dari parkiran sejak saya jadi Dirut PD Pasar di tahun 2018. Sekarang yang kita pungut hanya retribusi harian pedagang sebesar seribu rupiah saja,” kata Asnar, Senin 14 September 2020.

Sementara itu, pengelola Pasar Basah Kota Kendari di bawah naungan PT Kurnia, Suardi mengatakan, pihaknya selalu membayar retribusi hasil pengelolaan parkiran di Pasar Basah sebesar Rp2,7 juta setiap bulannya ke Pemkot Kendari.

“Kita selalu bayar itu di Bank Sultra dan ada juga bukti-bukto bayarnya,” jelasnya.

Dikonfirmasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima retribusi parkir Pasar Basah Mandonga sebesar Rp2,7 juta per bulan tersebut sebagai pemasukan PAD Kota Kendari.

“Pembayaran Rp2,7 juta per bulan itu
tidak ada alur kas yang masuk, yang jelas tidak ada pemasukan itu di Bappenda. Jangan sampai ini ada oknum yang bermain,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas PTSP Kota Kendari ini mengatakan, jika uang tersebut benar dikirim melalui rekening berarti masuk dalam pendapatan daerah.

“Kita akan selidiki terlebih dahulu aliran uang sebesar Rp2,7 juta per bulan yang dimaksud. Kalau lewat rekening Bank Sultra berarti itu pajak, tapi kalau retribusi tidak ada yang masuk. Tapi kita akan cek dulu kebenarannya, apa benar pajaknya masuk, atau ada oknum yang bermain,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry