
Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama jajaran Forkopimda Sultra dan Bupati/Wali Kota se-Sultra mengikuti rapat terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Mendagri, dan Menaker.
Selain seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, ikut hadir secara virtual antara lain Menkeu, Menteri LHK, Menteri ATR/Kepala BPN, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN.
Rapat Koordinasi Terbatas Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara virtual, Rabu 14 Oktober 2020 ini, dibuka oleh Menkopolhukam, yang selanjutnya dipimpin oleh Mendagri. Rapat ini membahas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law.
Dengan diadakannya rapat ini diharapkan seluruh Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti regulasi yang sudah menjadi kebijakan Nasional, melalui peningkatan sinergitas agar lebih proaktif dalam kesamaan pikiran, pandangan, pendapat dan langkah. Sehingga regulasi Omnibus Law yang sudah menjadi kebijakan Nasional dapat terealisasi dengan tetap memperhatikan kondisi daerah setiap kabupaten dan kota.
Dari Sulawesi Tenggara, Gubernur Sultra Ali Mazi mengikuti rapat koordinasi terbatas ini dari Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra.
Dalam rapat kali ini, Gubernur DKI Anies Baswedan mewakilkan kehadirannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) kepada Gubernur Sultra Ali Mazi untuk memimpin para kepala daerah berdiskusi dengan Mendagri.
Pemerintah Pusat yang diwakili para menteri terkait itu, memberikan kesempatan kepada daerah untuk menyampaikan usulan terkait tindak lanjut peraturan daerah yang akan berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Ini untuk menjamin peraturan daerah tidak bergesekan dengan konstitusi yang lebih tinggi, sehingga bermanfaat bagi kepentingan rakyat. Dalam rapat itu, semua menteri menyampaikan apa yang dipersiapkan dalam rencana peraturan pemerintah di masa mendatang.
Gubernur Ali Mazi menerangkan, dalam UU Cipta Kerja, di antara 11 kluster ada isu terkait pembatasan kewenangan daerah.
“Jika dicermati, isu itu tidak berdasar, sebab kewenangan cipta kerja tidak seluruhnya berada di pusat. Kewenangan daerah juga ada,” jelas Ali Mazi.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, pembentukan Asosiasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan DPRD, sebagai lembaga pemberi masukan kepada Pemerintah Pusat dengan target minimum sebulan.
Sehari sebelumnya, Mendagri sudah menggelar rapat terbatas dengan seluruh DPRD se-Indonesia, yang salah satu agendanya adalah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang harus selesai diperdakan dalam masa dua bulan. Jika dalam masa itu tidak selesai, maka RTRW bisa disahkan dengan peraturan gubernur.
Tidak semua aturan ditarik ke pusat. Jika ada masalah yang lamban diselesaikan kepala daerah, atau tidak dikerjakan, maka masalah itu akan diselesaikan oleh Pemerintah Pusat.
“Nanti akan kita siapkan RPP-nya. Menerima masukan dari banyak pihak termasuk ke seluruh Rektor Perguruan Tinggi agar ikut membahas UU ini,” ujar Mahfud.
Menurut pendapat mayoritas anggota APPSI, UU Omnibus Law dinilai sangat baik dan memenuhi keseluruhan ekspektasi keberpihakan kepada pekerja Indonesia. Beragam isu dan hoaks yang tersebar dan dijadikan alasan demonstrasi, tidak ada dalam RUU Cipta Kerja.
Dalam UU Omnibus Law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU Cipta Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pada rapat ini juga Gubernur Ali Mazi, melaporkan rencana pertemuan virtual dengan seluruh stakeholder (Forkopimda Sultra, Rektor, Perwakilan Mahasiswa, Perwakilan Buruh, Perwakilan Ormas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama) untuk berdialog, berdiskusi, dan meluruskan sejumlah kesimpang-siuran terkait materi perundangan yang terlanjur dikomunikasikan secara keliru di media sosial.
Draf Final RUU Cipta Kerja Diserahkan ke Presiden
Sebelum rapat virtual Mendagri dengan DPRD se-Indonesia, juga rapat virtual bersama Gubernur, Bupati, Wali Kota se-Indonesia hari ini, Presiden Joko Widodo pada Jumat 9 Oktober 2020 lalu, telah mengumpulkan seluruh gubernur untuk rapat virtual.
Dalam pertemuan sekitar satu jam itu, Presiden RI meminta para gubernur membantu pemerintah pusat untuk meluruskan kekeliruan persepsi dan menjelaskan RUU Cipta Kerja kepada masyarakat di wilayahnya.
Di kesempatan rapat itu, Presiden RI memberikan kesempatan berbicara kepada lima gubernur, yakni Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, dan Gubernur Kalimantan Barat. Karena waktu yang sangat terbatas, gubernur lain tidak sempat memberikan masukannya.
Meski demikian, Gubernur Ali Mazi, telah menyebarkan pesan kepada seluruh masyarakat Sultra, termasuk para demosntran untuk menahan diri dan bersabar, serta menyuarakan pendapatnya secara santun dan berwibawa.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menurut rencana, akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Presiden RI Joko Widodo di hari ini, Rabu 14 Oktober 2020.
Draf regulasi setebal 812 halaman (dari sebelumnya 1.028 halaman) itu akhirnya rampung direvisi setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja itu akan resmi menjadi milik publik setelah diserahkan kepada Presiden.
DPR memastikan draf final RUU Cipta Kerja yang hari ini diserahkan kepada Presiden RI untuk diundangkan dalam lembar negara setebal 812 halaman, dengan rincian 488 halaman berupa UU, dan sisanya bagian penjelasan (dimensi kertas legal/F4).
Banyak informasi keliru seputar jumlah halaman yang berubah itu disebabkan format huruf dan dimensi kertas yang digunakan berbeda saat pembahasan tingkat I (Baleg DPR) dan pembahasan tingkat II (Rapat Paripurna DPR).
Editor: Din