
Kendari, Inilahsultra.com– Dalam pelayanan pembuatan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, masyarakat dihimbau agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes), agar mencegah menularnya virus Covid-19.
“Kami mengimbau kepada mereka agar tetap mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak ketika mau melakukan perekaman E-KTP di Dukcapil, karena ini juga merupakan kebaikan kita bersama,” kata Kepala Disdukcapil Kendari, Asni Bonea ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Dalam kesempatan ini, Asni mengungkapkan, pada masa pandemi Covid-19, pihaknya kini telah menyiapkan aplikasi JARI. Aplikasi ini dapat memudahkan masyarakat melakukan perekaman E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari.
Paling utama dengan adanya aplikasi JARI ini ialah dapat memudahkan masyarakat untuk mengambil nomor antrian dan update data ketika mau melakukan perekaman E-KTP.
“Aplikasi JARI itu kan online, dalam aplikasi tersebut pengambilan nomor antrian dan update data perbedaan dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya kan orang ambil manual, nah adanya aplikasi JARI ini masyarakat bisa mengambil nomor antrian secara online. Jadi warga sebenarnya sudah bisa memperkirakan waktu. Contohnya dia nomor antrian 100, sedangkan di Dukcapil sudah nomor antrian 20, jadi warga bisa menyesuaikan waktu untuk bisa datang di Dukcapil,” terangnya.
Selain itu, Asni berharap dalam perekaman E-KTP dapat memenuhi target nasional pembuatan e-KTP yang ditargetkan pemerintah mencapai 98 persen.
“Perekaman E-KTP sampai dengan tanggal 19 Oktober 2020 ini, sudah mencapai 93 persen, target nasional adalah 98 persen. Target sebenarnya 17 tahun plus 1 hari, tetapi karena Covid ini banyak sekolah yang tidak aktif. Jadi rencananya kita ke kelurahan untuk mengejar target 98 persen,” tambah dia (ADS).
Reporter : Iqra Yudha
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibuwajibpakaimasker
#ingatpesanibuwajibjagajarak
#ingatpesanibuwajibcucitangan
#wajibpakaimasker
#wajibjagajarak
#wajibjagajarakhindarikerumunan
#wajibcucitangan
#wajibcucitangandengansabun