Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran di PT VDNI

Lima orang diamankan polisi dalam demo ricuh di pabrik Nikel Konawe. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menetapkan lima tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran di lokasi pabrik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe.

“Kasus di VDNI sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik dan status ke 5 orang yang diamankan saat ini sebagai tersangka,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Fery Walintukan lewat pesan whatsapp, Rabu 16 Desember 2020.

-Advertisement-

Fery menyebut, kelima tersangka itu diduga menghasut massa yang memicu kericuhan dan pembakaran fasilitas pabrik.

“Mereka tersangka penghasutan Pasal 160 dan 216 KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) menyayangkan aksi anarkis yang terjadi perusahaan pemurnian nikel asal Tiongkok di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 14 Desember 2020 kemarin.

Perusahaan memastikan akan menempuh jalur hukum, bagi pelaku yang terlibat dalam pengerusakan dan pembakaran sarana dan prasarana miliki PT VDNI.

Manajer Operasional PT VDNI, Yin Xing Hui meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas demonstrasi yang terlibat dalam pengrusakan properti perusahaan.

“Peserta demonstrasi yang terlibat dalam pengrusakan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ucap Yin Xing Hui, Selasa, 15 Desember 2020.

Yin Xing Hui juga mengingatkan kepada karyawan PT VDNI dan PT OSS agar tidak terprovokasi dengan pihak luar. Kata dia, jangan sampai digunakan oleh pihak luar perusahaan yang memiliki motif terselubung untuk menentang undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

“Sistem karyawan VDNI dan OSS saat ini tidak memiliki upah yang lebih rendah daripada sebelum revisi undang-undang ketenagakerjaan,” tegasnya.

Kemudian, sambung Yin Xing Hui, pihak perusahaan memperlakukan semua karyawan untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan.

“Kami memperlakukan semua karyawan secara setara dan berbagi hasil pengembangan dengan semua sektor masyarakat setempat,” bebernya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, massa aksi menuntut pengangkatan karyawan tetap yang sudah bekerja selama 2-3 tahun dan massa aksi juga meminta kenaikan upah buruh.

Massa anarkis, membakar sejumlah alat berat dan juga melakukan pengerusakan bangunan milik perusahaan. Atas kejadian itu, kerugian perusahaan mencapai miliaran rupiah.

Penulis : Onno

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry