
Kendari, Inilahsultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari akhirnya melimpahkan berkas tersangka kasus pajak reklame di lingkup Pemerintah kota (Pemkot) Kendari ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Kasi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar mengatakan, terduga pelaku korupsi pajak reklame 2018 sampai 2019 itu telah dilimpahkan di PN Kendari.
“Berkas tersangka sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Kendari sejak akhir Desember 2020 lalu,” kata Ari Siregar saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Senin 4 Januari 2021.
Ia menjelaskan, Kejaksaan mengumpulkan atau melengkapi berkas tersangka penyalahgunaan pajak sudah berjalan beberapa bulan untuk dilimpahkan di pengadilan.
“Kasus korupsi ini berbeda dengan dengan kasus lain sehingga mengumpulkan berkas itu agak lama,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejari Kendari menetapkan tersangka dugaan korupsi. Namun tidak melakukan penahanan.
“Statusnya tahanan Kota dan pelaku hanya wajib lapor di Kejari Kendari,” jelasnya.
Untuk diketahui, tersangka korupsi pajak itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan Kepala Seksi di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Kendari.
Penulis : Haerun