
Kendari, Inilahsultra.com – Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap AR (39), pengedar narkoba jenis sabu lintas kabupaten, Jumat 8 Januari 2021 dini hari tadi.
Dari tangan tersangka, sebanyak 101 paket sabu siap edar ikut diamankan polisi.
Tersangka memperoleh sabu dengan cara belanja langsung ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) kemudian barang haram tersebut dijual kepada konsumen dengan cara transaksi langsung di rumah tersangka.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Lidik Subdit I melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” ucap Eka Fathurrahman.
Tim opsnal mengamankan barang bukti sabu sebanyak 101 paket yang dikemas dalam plastik bening (sachet) berukuran kecil dengan berat brutto 58 gram.
Sabu tersebut ditemukan berawal dari 91 sachet disimpan dalam turperware warna ungu dan ditempatkan di sudut tembok rumah dekat meja makan.
Selanjutnya ditemukan 1 timbangan digital yang disimpan diatas lemari serta 1 ATM BNI yang disimpan dalam dompet tersangka.
“ATM itu digunakan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli narkoba. Handphone milik tersangka juga ditemukan di dalam ember berisikan air dalam kamar mandi. Sabu tersebut sengaja dibuang untuk menghilangkan jejak,” bebernya.
“Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku barang bukti sabu diperoleh dengan cara ditempel. Dimana tersangka memesan kepada seorang narapidana narkotika yang berada di Lapas Kendari inisial HT,” tuturnya.
Tim Kemudian memutuskan untuk membawah tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Penulis : Onno