Syarat Calon Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo Kendari

Gedung rektorat Universitas Halu Oleo Kendari. (Foto Quipper.com)

Kendari, Inilahsultra.com – Panitia pemilihan rektor (Pilrek) mengumumkan syarat calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari untuk periode 2021-2025.

Ketua Panitia pemilihan, Prof Weka Widayanti mengatakan, berdasarkan surat yang diterima panitia pemilihan dari Senat UHO terdapat 14 persyaratan calon rektor yang harus dipenuhi untuk bisa masuk bursa calon dalam memperbutkan kursi nomor satu di UHO.

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala yang dibuktikan dengan fotokopi SK jabatan fungsional terakhir.

-Advertisement-

2. Beriman dam Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat dibuktikan dengan fotokopi akte kelahiran dan surat keterangan lahir.

4. Memiliki pengalaman manajerial, paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di perguruan tinggi negeri. Paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkup instansi pemerintah yang dibuktikan dengan fotokopi SK jabatan tugas tambahan yang sesuai.

5. Bersedia dicalonkan jadi rektor dengan mengisi formulir yang disediakan panitia.

6. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit umum pemerintah.

7. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit umum pemerintah.

8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam dua tahun terakhir dibuktikan dengan DP3 dua tahun terakhir.

9. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh panitia.

10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh panitia.

11. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh panitia.

12. Berpendidikan doktor (S3) dibuktikan dengan fotokopi ijazah doktor.

13. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh panitia.

14. Telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi dibuktikan dengan berita telah menyerahkan LHKPN dari KPK.

“Pendaftaran dan penerimaan berkas bakal calon rektor pada tanggal 8 sampai 26 Maret 2021, setiap hari kerja mulai pukul 09.00-16:00 WITa,” kata Prof Weka Widayanti, Senin 22 Februari 2021.

Penulis : Haerun

Facebook Comments