
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Povinsi (BNNP) Sultra, gelar rapat tatap muka dalam rangka pemetaan jaringan narkoba untuk mendukung kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) di Kota Kendari, Rabu 17 Maret 2021.
Dalam kegiatan rapat kali ini, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan mencuci tangan, menggunakan masker hingga menjaga jarak.
Pada kegiatan tersebut, pihak BNNP Sultra mengajak Babinsa dan Bhabinkabtimas beserta potensi masyarakat terhadap pemetaan jaringan di wilayah kelurahan Bersinar.
“Tentunya kita dari pihak berantas ikut mendukung bagaimana supaya kelurahan Bersinar itu akan lebih bersinar lagi,” kata Kabid Pemberantasan Narkoba, Kombes Pol. Joni Triharto.
Joni Triharto, mengungkapkan bahwa peran Babinsa dan Bhabinkabtinmas sangat difokuskan atau diarahkan untuk menangkap peredaran gelap narkoba.
Disamping itu juga, dalam rapat tersebut pihak BNNP melakukan kerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkabtinmas beserta potensi masyarakat.
“Kami itu ingin lebih bekerjasama dengan mereka, karena mereka yang tau persis wilayahnya, mereka yang tau lorong-lorong, mereka yang tau jalan buntu, mereka yang tau tempat nongkrongnya para muda mudi di situ, mereka yang tau mungkin tempat untuk berbuat itu, mungkin disitu ada pengedar dan pengguna. Pasti mereka akan lebih tau daripada kita dari BNNP Sultra,” terang Joni.
Ia juga menambahkan bahwa, Babinsa dan Bhabinkabtinmas bisa melakukan penangkapan jika ada warga yang melakukan penyalagunaan atau peredaran gelap narkoba.
“Karena mereka jugakan anggota Polri penegakan hukum dan bisa melakukan penangkapan secara langsung, tapi kalo memerlukan bantuan atau untuk menyelidik lebih dalam, itu bisa menggunakan kami dari BNNP,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Bidang Rehabilitasi, La Mala, mengungkapkan, terdapat lima puskesmas Kota Kendari dilatih dalam mengadakan pelayanan rehabilitasi medis pecandu atau penyalahgunaan narokoba yakni Puskesmas Poasia, Kemaraya, Puuwatu, Lepo-lepo dan Mokoau.
“Tahun ini kita tambah lagi, puskesmas Benu-benua, Kandai, sama Kadia,” ucapnya.
La Mala mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang 35 Tahun 2009 pasal 54, bahwa pecandu dan korban melakukan narkotika wajib direhabilitasi.
“Rehabilitasi gratis tidak dipidana, tidak ada pidananya ketika masuk merehab bagi pecandu narkotika, karena itu sudah sesuai dengan undang-undang, jadi tidak dipenjara,” jelasnya.
Reporter: Iqra yudha