
Kendari, Inilahsultra.com – Aktivitas PT. Roshini di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) melakukan kegiatan memuat hasil atau pengapalan ore nikel yang diduga terminal khusus (Tersus) yang digunakan tidak memiliki Analisis dampak lingkungan (Amdal).
Sementara dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut harusnya dihentikan, karena masih berproses hukum dan telah ditetapkan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Tapi PT. Roshini kembali berulah dengan melakukan kegiatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ansar
mengatakan, PT. Roshini hingga kini belum pernah mengajukan permohonan Amdal Tersus. Saat ini perusahaan tersebut, sedang berproses hukum yang mendera internal.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, yang berkaitan dengan pengurusan Amdal, sambung Ansar jika sedang dalam polemik hukum, maka menunggu putusan pengadilan tentang dibolehkan atau tidak untuk mengurus Amdal.
“Jika sudah ada putusan pengadilan, membolehkan atau tidak PT.Roshini mengurus Amdal Tersus. Ini yang sedang kami tunggu,” kata Ansar, Senin 16 Maret 2021.
Untuk proses permohonan Amdal yang benar, Ansar mengatakan, perusahaan termohon terlebih dahulu melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk diteliti. Jika itu sudah benar dan lengkap maka dilanjutkan ke DLH Provinsi Sultra untuk diproses lebih lanjut.
“Tapi di DLH tetap diteliti mendalam dan menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup di Dinas Lingkungan Hidup wajib clear and clean tanpa masalah,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Saharuddin mengatakan, gelagat PT. Roshini mencerminkan semena-mena dalam melakukan kegiatan pertambangan, yang seharusnya tidak boleh dibiarkan oleh penegak hukum yakni Polda Sultra sebagai
garda terdepan untuk menertibkan perusahaan nikel yang nakal.
Saharuddin menilai, seolah-olah penegak hukum melakukan pembiaran. Pasalnya, menurut dia mustahil kepolisian tidak mengetahui aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Roshini dan jangan sampai terjadi kongkalikong atas pembiaran PT. Rosini yang masih aktif mengeruk kekayaan alam Bumi Oheo.
“Polda Sultra harus segera bertindak melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang terlibat, baik dari perusahaan PT. Roshini atau stakeholder lainnya. Ini sangat erat kaitannya dengan integritas kepolisian, karena terlihat lucu dan aneh ketika tindakan kejahatan besar yang menyangkut hajat hidup banyak orang di biarkan merajalela,” tegas Saharuddin.
“Jika benar terbukti Tersus yang digunakan PT Roshini tidak mengantongi Amdal, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi berat dengan berpedoman pada Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 3 Tahun 2020,” tambahnya.
Saharuddin mengungkapkan, DPRD Sultra harus secepatnya melakukan pemanggilan terhadap pimpinan PT. Roshini, DLH Sultra, dan UUP Molawe untuk dimintai keterangannya. Sehingga nanti persoalannya bisa ditelisik lebih mendalam dan menyeluruh. Termasuk akan ditemui titik terang atas operasional PT Roshini yang diduga tidak memiliki amdal.
“Idealnya PT. Roshini menyelesaikan terlebih dahulu sengketa yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung atas dugaan kejahatan lingkungan yang mereka lakukan. Bukan kembali tampil dengan arogannya melakukan aktivitas pertambangan. Juga Polda Sultra harus melakukan penyitaan terhadap alat-alat berat PT. Rosini dan memasang garis police line di kawasan mereka beraktivitas. Jangan mempertotonkan kepada masyarakat lelucon yang tidak lucu dengan melakukan pembiaran atas kejahatan kelas kakap ini,” pungkasnya.
Penulis : Haerun




