Kendari, Inilahsultra.com – Pasangan calon (Paslon) Muh Endang-Wahyu Ade Pratama sebagai pemohon menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konawe Selatan (Konsel).
Muh Endang mengucapkan selamat atas putusan MK dan berharap apa yang diputuskan bisa membawa manfaat terutama pembangunan Konawe Selatan kedepan.
“Saya bersama Pak Wahyu berserta keluarga dan tim yang sudah membantu kami mulai pendaftaran hingga titik terakhir bersama kami ucapkan terima kasih,” kata Endang dalam siaran langsungnya di Facebook pribadinya, Jumat 19 Maret 2021.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini mengimbau kepada seluruh pihak yang telibat dalam perjuangan pasangan Endang-Wahyu du Pilkada Konsel untuk menerima putusan MK dengan ikhlas.
“Saya himbau kepada semua pihak dan mari kita terima putusan ini dengan ikhlas dan lapang dada,” ujarnya.
Ia juga meminta maaf kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Konsel, jika ada salah kata dari pihaknya dalam proses Pilkada.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada salah kata dari para tim maupun keluarga,” ucapnya.
Ketua Partai Demokrat Sultra ini mengaku majunya di Pilkada Konsel untuk mengabdikan diri untuk masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Tapi rakyat berkehendak lain. Jika ada gagasan kami yang dinilai baik terutama berkenaan dengan petani, buruh dan masyarakat lain mungkin bisa diadopsi,” tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan nomor urut 03 Muh Endang-Wahyu Ade Pratama terkait sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Desember 2020 lalu.
Setelah melakukan pemeriksaan, Majelis Hakim MK tidak mendapatkan bukti dan fakta yang meyakinkan majelis terhadap berkas gugatan pemohon.
“Dengan ini menolak eksepsi
permohonan pemohon untuk seluruhnya dan tidak dapat diterima ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang melalui pengucapan putusan, Jumat 19 Maret 2021.
Penulis : Haerun