
Kendari, Inilahsultra.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, LM. Rajab Jinik menilai larangan pembuat sumur bor dari pemerintah kota (Pemkot) Kendari belum tepat diterapkan untuk saat ini.
“Yang jelasnya kalau saat ini saya tidak sepakat. Saya juga orang pertama di DPRD tidak sepakat kalau saat ini ada larangan pembuatan sumur bor, karena sama saja pemerintah kota membatasi hak dasar masyarakat yang ada di Kota Kendari,” tegas LM. Rajab Jinik, Sabtu 27 Maret 2021.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari menjelaskan, apa yang disampaikan pemerintah kota bertolak belakang dengan pelayanan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari yang saat ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“PDAM belum memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat Kota Kendari. Banyak masalah yang terjadi di PDAM, mestinya larangan itu diberikan kepada masyarakat kalau pelayanan PDM dalam pemenuhan kebutuhan air bersih kepada masyarakat sudah terpenuhi secara keseluruhan,” jelasnya.
Anggota Fraksi Golkar ini menjelaskan, apa yang menjadi masalah pelayanan di PDAM itu sudah tidak sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat, karena mulai dari kualitas air buruk, sistem pengaliran air tidak jelas dan berbagai masalah lainnya.
“Pelayanan PDAM sangat buruk saat ini, karena air bersihnya saja kotornya minta ampun. Jadi jangan salahkan masyarakat mencari sumber air untuk kebutuhan dasarnya membuat sumur bor, karena bisa mengambi hak msyarakat secara primer,” jelasnya.
Terkait rencana pemerintah kota akan membuatkan peraturan daerah (Perda) larangan pembuatan sumur bor,
kata Rajab, kalau untuk saat ini belum bisa dibuatkan Perda dan kalau tetap dipaksakan secara tegas sebagai wakil rakyat dan atas nama lembaga DPRD akan menolak.
“Saya orang pertama yang gencar-gencar untuk melakukan penolakan larangan pembuatan sumur bor. Saya juga orang pertama mengajak semua teman-teman di DPRD untuk tidak bisa meloloskan perdanya kalau memang dipaksakan untuk saat ini,” tegasnya.
Kalau memang pemerintah kota memperhartikan struktur tanah dengan banyaknya sumur dengan mengingat Kota Kendari sepuluh sampai dua puluh tahun kedepan, harusnya terlebih dulu dilakukan sosialisasi seperti apa dampaknya dan jangan langsung melarang begitu saja, karena dapat meresahkan masyarakat.
“Kalau penyampaian kemarin itu hanya sebatas sosialisasi terkait larangan pembuatan sumur bor itu benar, karena kita harus mengingat dampak-dampak kemudian hari dengan banyaknya sumur bor di Kota Kendari,” ucapnya.
Untuk itu, Rajab menegaskan, tapi ketika misalnya dikemudian hari pelayanan PDAM di Kota Kendari sudah baik dan semua masyarakat berdasarkan hasil survei bahwa pemenuhan kebutuhan air melalui PDAM sudah baik, maka DPRD mendukung hal tersebut.
“Kalau pelayanan PDAM kepada masyarakat sudah terpenuhi semua, tanpa ada usulan Perda dari pemerintah di legislatif juga akan ajukan perda. Nda usah ada usulan dari pemerintah kota, nanti DPRD akan mengajukan perda larangan itu. Tapi kalau pelayanan belum maksimal kita tetap menolak larangan pembuatan sumur bor,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah kota mesti tidak mencari pencitraan disaat kondisi pelayanan PDAM sebagai leding sektor pemenuhan kebutuhan air bersih di Kota Kendari, karena ini sangat merugikan masyarakat yang saat ini menggunakan sumur bor.
“Sekarang bukan lagi saatnya untuk membuat pencitraan, karena tidak akan menyelesaikan masalah. Mending, mari kita bersama-sama DPRD dan pemerintah mencari solusi untuk memaksimalkan pelayanan PDM yang saat ini banyak dikeluhkan oleh publik, agar bisa memenuhi semua kebutuhan air bersih untuk masyarakat Kota Kendari,” tutupnya.
Penulis : Haerun