
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari akan telusuri aktivitas tempat hiburan malam (THM) Master Peace Bar Karaoke and Lounge yang diduga tidak menerapkan atau melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketua DPRD Kendari, Subhan mengatakan, setelah menerima aspirasi dari sejumlah mahasiswa adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Master Peace Bar Karaoke and Lounge, dewan akan melakukan pemanggilan langsung pemilik karaoke dan beberapa pihak terkait.
“Kita akan panggil pemilik Master Peace untuk menanyakan apakah aktivitasnya tidak menerapkan protokol kesehatan. Kita panggil juga Gugus Tugas Covid -19 Kendari termasuk beberapa dinas terkait. Insya Allah agendanya hari Senin depan kita laksanakan,” kata Subhan, Senin 29 Maret 2021.
Menurut politikus PKS ini, penerapan protokol kesehatan menjadi hal yang paling penting untuk diterapkan dalam semua aktifitas. Jika protokol kesehatan tidak dijalankan, maka DPRD bakal memberi rekomendasi ke Pemkot dalam pemberian sanksi ke Master Peace.
“Penerapan protokol kesehatan wajib untuk dilaksanakan oleh setiap masyarakat, khususnya THM. Kemarin juga THM diberikan izin untuk beraktivitas dengan catatan bahwa protokol kesehatan wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Untuk itu, DPRD bersama pansus Covid-19 dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Kendari bakal mengagendakan sidak di THM, guna melihat langsung situasi penerapan protokol kesehatan yang ada di Master Peace.
“Jika memang melanggar tentu protokol kesehatan harus dibutuhkan ketegasan dan diberikan sanksi kepada Master Peace,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik menegaskan, jika memang THM Master Peace melanggar protokol kesehatan harus ada sikap tegas yang diberikan, karena tidak mengindahkan imbauan pemerintah.
“Kita harus tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Apalagi saat ini Kota Kendari penurunan kasus positifnya lagi bagus. Jangan sampai hanya karena gara-gara Master Peace ini bisa meningkat,” ujarn LM. Rajab Jinik.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari mengatakan, satgas covid DPRD Kota Kendari akan berkoordinasi dengan gugus tugas covid untuk turun langsung memantau situasi di Master Peace itu.
“Kita akan panggil Satgas Covid-19. Jika ada temuan atau pelanggaran, kita akan berikan teguran ataupun sanksi tegas atas pelanggaran protokol kesehatan,” tegasnya.
Politikus Golkar ini juga mengingatkan THM lainnya untuk tidak melanggar Prokes, terutama menghadapi bulan puasa dan Hari Raya IdulFitri yang tidak lama lagi dilangsungkan.
“Kita harapkan patuhilah protokol kesehatan. Jangan sampai dengan tidak ada Prokes itu, angka penyebaran di Kendari meningkat lagi,” tutupnya.
Dikonfirmasi kepada Manager Master Peace Kendari, Guruh Perdana melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
“Siap terima kasih sudah di info. Maaf ya om ku, saya belum bisa coment dulu karena masing-masing ada penanggung jawabnya,” singkatnya, Selasa 30 Maret 2021.
Penulis : Haerun