Pejabat Daerah Lain Dibolehkan Ikut Lelang Jabatan Sekda Butur

Kepala BKPSDM Butur, La Nita.

Buranga, Inilahsultra.com – Usulan pelaksanaan lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur) telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usul itu diajukan setelah mendapat pengantar dari Gubernur Sultra.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur La Nita mengatakan, usulan itu disampaikan pada bulan Maret 2021 lalu.

“Kita sudah ajukan izin ke Mendagri. Pengantar dari Gubernur Sultra dan gubernur yang teruskan ke Mendagri. Disana (Pemprov Sultra) yang proses penyelenggaraan seleksi Sekda. Nanti keluar izin dari Mendagri baru kita proses dan kita umumkan persyaratan-persyaratan,” kata La Nita di ruang kerjanya, Kamis 8 April 2021.

-Advertisement-

Setelah mendapat restu dari Mendagri, lanjut La Nita, kemudian baru akan meminta rekomendasi pelaksanaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi itu sangat dibutuhkan karena menyangkut kesiapan panitia, sarana dan prasarana pendukung, termasuk biodata Panitia Seleksi (Pansel) dan asessment.

Panitia seleksi, rinci La Nita, berjumlah 5 orang. Mereka adalah Sekda Sultra selaku Ketua Pansel, Kepala BKD Sultra sebagai sekretaris, dua orang akademisi, dan satu orang tokoh masyarakat.

“Sebaiknya tokoh masyarakat ini pernah menduduki jabatan strategis, sedapat mungkin pernah menjadi Sekda. Karena beliau tahu persis apa yang harus dimiliki oleh seorang calon Sekda. Mulai dari kompetensi, kinerjanya, banyak hal,” jelasnya.

Untuk unsur tokoh masyarakat ini, terang La Nita, akan sangat sulit didapatkan di Kabupaten Buton Utara. Pasalnya, mantan Sekda Butur yang ada hanyalah La Djiru. Sementara yang bersangkutan telah menjadi anggota DPRD Butur.

“Memang kita di Butur terbatas. Apalagi panitia seleksi ini tidak berafiliasi dengan partai politik. Ada di Butur Pak La Jiru tapi sudah menjadi anggota DPRD,” ujarnya.

La Nita menambahkan, dalam pelaksanaan seleksi calon Sekda Butur, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran. Jumlahnya mencapai Rp 500-an Juta.

“Insha Allah sudah tidak ada kendala. Kalau Mendagri sudah mengeluarkan rekomendasi, semua proses-proses itu akan kita lakukan,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan seleksi calon Sekda Butur, tambah La Nita, ada beberapa syarat dasar yang perlu dipenuhi. Diantaranya, calon Sekda memiliki golongan IV B dan pernah menduduki jabatan eselon IIB paling rendah 2 tahun.

Pelaksanaan lelang jabatan Sekda Butur ini, terang La Nita, dilakukan secara terbuka. Sehingga ASN dari luar Kabupaten Buton Utara sekalipun dibolehkan mengikuti lelang jabatan Sekda. Namun yang bersangkutan harus mengantongi izin dari pembina kepegawaian di daerah asalnya, dalam hal ini bupati, wali kota, serta gubernur.

“Pegawai dari luar Buton Utara bisa mengikuti lelang sekalipun belum pindah kesini,” tuturnya.

Editor: Din

Facebook Comments