Pasarwajo, Inilahsultra.com – Warga Kabupaten Buton diberikan izin melaksanakan salat berjamaah di masjid saat bulan Ramadan tahun 2021. Namun, warga harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
Hal itu disampaikan Bupati Buton La Bakry pada pertemuan bersama Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Aula Kantor Bupati Buton, Jumat 9 April 2021.
Pada kesempatan itu Bupati Buton juga meminta tanggapan pada Forkopimda dan tokoh masyarakat.
“Saat ini kita sudah menerima surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI tentang pedoman pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bulan Ramadan dan pelaksanaan Salat Ied. Surat edaran tersebut tetap harus dijadikan perhatian,” kata La Bakry.
Pada pertemuan itu, Forkopimda menyatakan siap mendukung dan mengawal instruksi pemerintah dan siap berkoordinasi dengan pemerintah desa/lurah dan kecamatan di setiap wilayah.
Selama Ramadan nanti, aparat keamanan baik TNI maupun kepolisian akan melakukan patroli malam sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman dan aman.
Selain itu, masyarakat juga tetap diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi).
Bukan hanya itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Buton ini juga memerintahkan camat dan tokoh-tokoh agama untuk membahas kembali penerapan Prokes di wilayahnya.
“Kepada para camat dan tokoh-tokoh agama yang hadir hari ini agar dapat melakukan rapat khusus mengenai hasil keputusan rapat hari ini di wilayahnya masing-masing,” pintanya.
Selain itu, pengurus masjid juga diminta untuk mengumumkan pentingnya penerapan Prokes di masjid, utamanya sebelum pelaksanaan salat Tarawih dan sebelum ceramah dimulai.
Reporter: LM Arianto