Terjadi Percobaan Pencurian, Manajemen Citra Land Kendari Sampaikan Permohonan Maaf

Manager Pemasaran Citra Land Kendari, Iskandar Zulkarnaen.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pihak manajemen Citra Land di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan klarifikasi atas insiden yang terjadi percobaan pencurian membuat dua orang penghuni perumahan elit itu mengalami luka, pada Minggu 6 Juni 2021.

Manager Pemasaran Citra Land Kendari, Iskandar Zulkarnaen menjelaskan, pelaku merupakan pekerja bangunan yang sedang bekerja membangun di kawasan Blue Stone Citra Land. Jadi kalau ada sinyalemen bahwa tersangka yang mencoba melakukan pencurian itu berasal dari luar hal tersebut tidak benar.

-Advertisement-

“Jadi tersangka ini bukan dari luar tetapi dari internal kami, dimana kami melakukan kerja sama dengan kontraktor dari Jawa untuk melaksanakan pembangunan di kawasan Citra Land dan pelaku ini merupakan pekerja yang dibawah oleh pihak kontraktor yang bekerja sama dengan kami,” jelas Iskandar Zulkarnaen, Senin 7 Juli 2021.

Iskandar mengaku, pihaknya cepat mengidentifikasi pelakunya, karena data seluruh pekerja ada pada pihak kontraktor. Sehingga dengan begitu, pihaknya bisa melakukan pencarian dan pelaku berhasil ditangkap oleh security Citra Land dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Untuk itu, pihaknya akan meningkatkan pengamanan lokasi kompleks perumahan. Sehingga kejadian percobaan pencurian tidak lagi terjadi seperti sebelumnya. Selain itu juga, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pihak kontraktor agar dalam perekrutan tenaga kerja dapat lebih selektif.

“Kami dari manajemen Citra Land Kendari memohon maaf kepada seluruh warga di kompleks Citra Land. Kedepannya kami akan lebih maksimal lagi dalam menjaga kenyamanan masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto melalui Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan, dari interogasi yang dilakukan, pelaku berencana mencuri barang-barang mewah. Tapi aksinya dipergoki oleh pembantu rumah tangga. Lantaran panik, pelaku menganiaya korban dan berupaya melarikan diri.

“Motifnya itu mau mencuri, karena di dalam rumah korban ada barang-barang mewah. Pelaku berhasil ditangkap di Pasar Anduonohu saat hendak kabur. Kita ikuti petunjuk dari rekaman CCTV yang ada di lokasi itu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diamankan di Polres Kendari dan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, David merupakan tukang bangunan yang berkerja Citra Land Kendari. Dia masuk ke dalam rumah dan menganiaya pemiliknya, Afida Yulius Sendana, dan seorang pembantu rumah tangga bernama Hamida. Afida mengalami luka pada mata kanannya sedangkan Hamida mengalami luka tusuk.

Penulis : Haerun

Facebook Comments