
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) stakeholder dan pendamping dalam rencana aksi pemberdayaan alternatif pada kawasan rawan Narkoba di Kantor Camat Kadia, Rabu 9 Juni 2021.
Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Selain itu Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional.
Selanjutnya kegiatan ini berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 dan Surat Perintah Kepala BNN Prov. Sultra Nomor : Sprint/401/V/Ka/PM.00.02/2021/BNNP tentang Petugas Kegiatan Bimbingan Teknis Stakeholder dan pendamping dalam rencana aksi pemberdayaan alternatif pada kawasan rawan Narkoba di kantor Camat Kadia tanggal 9 Juni 2021.
Pada kegiatan tersebut diawali dengan acara pembukaan dan laporan Ketua Panitia Kegiatan oleh Koordinator Bidang P2M BNNP Sultra Dra. Hj. Harmawati, M. Kes., Apt dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, S.IK sekaligus membuka acara secara simbolis.
Pada kesempatan ini Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari Drs. Ambo Aco Palindrungi membawakan materi pertama dengan tema Teknik Pemasaran.
Selanjutnya, Kepala Seksi Bimdal Promkes dan Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sultra I Kadek Sutomo membawakan materi kedua dengan tema materi Pola Hidup Sehat Melalui Pembudayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).
Kemudian Koordinator Bidang P2M BNNP Sultra, Dra. Hj. Harmawati, M. Kes., membawakan materi ketiga dengan tema materi Edukasi Bahaya Narkoba Bagi Keluarga.
Acara selanjutnya dilakukan tanya jawab serta menyatukan persepsi bersama antara penyelenggara dengan peserta kegiatan yang berjalan tertib dan lancar.
Reporter: Iqra Yudha




