Raperda Perubahan RPJMD Kota Baubau 2018-2023 Resmi Ditetapkan Jadi Perda

Penandatanganan nota kesepahaman penetapan Raperda Perubahan RPJMD Kota Baubau 2018-2023 menjadi Perda, Selasa 22 Juni 2021.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan RPJMD Kota Baubau 2018-2023 resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Perda ini melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Baubau dengan agenda persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan Perda RPJMD Kota Baubau 2018-2023, Selasa 22 Juni 2021.

-Advertisement-

Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Baubau La Ode Hadia menuturkan, secara umum seluruh Fraksi memiliki penekanan yang sama agar RPJMD yang telah direvisi ini menjadi pedoman dan diterjemahkan secara tepat, konsisten, berkelanjutan dan progresif dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya, baik RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD dalam setiap tahunnya.

“Pada pokoknya, kelima Fraksi memberikan persetujuannya terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Baubau Tahun 2018-2023 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Baubau,” tutur La Ode Hadia.

Sekretaris DPRD Baubau Yaya Wirayahman saat membacakan keputusan DPRD Kota Baubau tentang penetapan Perda ini mengatakan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Baubau Tahun 2018-2023 diajukan oleh Pemkot Baubau sejak 8 Februari 2021 dan telah dibahas bersama oleh gabungan komisi DPRD Baubau dan tim Pemkot Baubau.

“Menyetujui penetapan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Baubau Tahun 2018-2023. Keputusan persetujuan penetapan Perda ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ucapnya.

Sementara itu Wali Kota Baubau AS Tamrin mengapresiasi kepedulian dukungan dari para anggota Dewan terutama dalam hal perumusan OPD, indikator kinerja daerah, serta pencapaian target kinerja dalam RPJMD perubahan tersebut.

“Setelah Raperda ini ditetapkan jadi Perda, saya harap seluruh SKPD segera melakukan percepatan proses penyesuaian struktur OPD, RKPD beserta KUA-PPAS tahun 2022, dan perubahan RKPD 2021 dan KUA-PPAS 2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas orang nomor satu di Kota Baubau ini.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments