
Kendari, Inilahsultra.com – PPKM level 3 di Kota Kendari kembali diperpanjang. Terkait hal itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/4963/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 di kota kendari dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease (covid-19).
Sulkarnain mengatakan, mengingat bahwa Masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Kota Kendari.
“Tingkat kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan yang masih rendah sehingga terjadi peningkatan jumlah terkonfirmasi kasus positif Covid-19 di Kota Kendari,” bunyi surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, ada sedikit kelonggaran bagi sektor usaha. Dimana, sebelumnya pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan buka sampai pukul 17. 00 WITa, namun sekarang pusat perbelanjaan/ Mall/ pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20:00 WITa dengan kapasitas 50 persen.
Berikut Surat Edaran perpanjangan PPKM yang dikeluarkan Wali Kota Kendari
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk.
a. SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menj jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (li peserta didik per kelas.
b. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar. modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan. dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat).
4 Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut.
6. Kegiatan makan/minum di tempat umum:
a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan kapasitas 50% (lima puluh persen). sampai dengan jam 22.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away sampai dengan jam 22.00 WITa dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ take away sampai dengan jam 22.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Tempat Hiburan Malam (THM) diizinkan buka dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) sampai dengan jam 22.00 WITA.
7. Pusat perbelanjaan/ Mall/ pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20:00 WITA dengan kapasitas 50%.
8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen).
9. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng sert tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) da mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah den pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) u mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatik pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
10. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak. 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
11. Seluruh kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, serta kegiatan. yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang untuk sementara waktu.
12. Seluruh kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
13. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain.
a Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
b. Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
14. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta ap dan kapal laut.
c. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
18. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Kendari dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarak (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelaya Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Toi Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, da Karang Taruna serta relawan lainnya.
Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.
Reporter: Iqra Yudha