
Kendari, Inilahsultra.com – Asisten III Pemerintah kota (Pemkot) Kendari, Amir Hasan memberikan klarifikasi terkait tuduhan Penyerobotan dan Pemalsuan Surat Tanah di Kecamatan Baruga.
Amir Hasan menjelaskan, kronogis
penerbitan surat keterangan kepemilikan tanah (SKT) yang ditandatanganinya saat dirinya menjabat Lurah Baruga pada 2004 silam, yang saat ini kini berbuntut pada proses hukum di Pengadilan Negeri Kendari.
Mantan Kasat Pol PP Kota Kendari ini menjelaskan, dirinya dipercayakan menjabat sebagai Lurah Baruga pada 2003 silam. Setahun kemudian (2004), salah seorang warga Baruga bernama Ndehe mengurus SKT untuk kebutuhan agunan di koperasi.
“Setahun saya jadi Lurah Baruga, ada salah seorang warga bernama Ndehe (almarhum) datang mengurus SKT atas sebidang tanah seluas 20 are, karena dia mau pinjam uang di koperasi, dan syaratnya harus ada agunan. Sebagai lurah, otomatis secara fungsi sebagai pelayanan masyarakat tentu memfasilitasi dan memberikan pelayanan,” kata Amir Hasan saat ditemui di salah satu Warung Kopi, Rabu 25 Agustus 2021.
Lanjut Amir Hasan menjelaskan, SKT yang ditandatanganinya bukan Pemerintah Kelurahan Baruga yang membuatnya, melainkan koperasi tempat Ndehe meminjam uang.
“Saya sebagai sebagai Lurah pada saat itu hanya bertandatangan saja.
Tidak ada kop pemerintah kelurahan di SKT tersebut, karena memang bukan kami yang membuat surat itu,” jelasnya.
Amir Hasan juga mengungkapkan, sebelum menandatangani SKT tersebut, sudah ada proses dari pemerintah tingkat bawah seperti RT, RW dan tokoh masyarakat setempat. Sehingga, proses administrasi penandatanganan SKT tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
“Kami tidak tahu kalau tanah itu bersertifikat. Nanti pada tahun 2020 saya dipanggil di Polda untuk klarifikasi, saya kaget ternyata tanah ini bersertifikat,” terangnya.
Saat ini, lanjutnya, masih berproses secara hukum di Pengadilan Negeri Kendari dan menunggu hasilnya. Sebagai warga negara, Amir Hasan mengaku taat terhadap hukum.
“Yang jelasnya, apa yang kami buat itu merupakan resiko jabatan dan tanggung jawab kami sebagai pemerintah kelurahan dan itu sudah sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Amir Hasan juga mengklarifikasi pemberitaan bahwa dirinya di demo di Kantor Pengadilan Negeri Kendari, saat dmenghadiri proses sidang terkait dugaan penyerobotan lahan milik mantan Dandim Kota Kendari, Wilson Siahaan.
“Bukan saya yang didemo kemarin itu, tapi di pemberitaan seakan-akan saya yang didemo. Sementara di Pengadilan Negeri itu setiap hari ada demo masalah agraria dari adik-adik mahasiswa,” tutupnya.
Penulis : Haerun




