DPRD Konsel Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen RPJMD dan KUA-PPAS Perubahan

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga menyerahkan dokumen RPJMD Konsel tahun 2021-2026 dan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2021, kepada Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo.
Bacakan

Andoolo, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel), menggelar rapat paripurna penyerahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konsel Tahun 2021-2026 dan Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Rapat DPRD Konsel, Senin 6 September 2021.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo didampingi oleh Wakil Ketua II Hj. Hasnawati. Turut hadir Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, Sekda Konsel bersama SKPD Lingkup Pemkab Konsel.

Mengawali sambutan, Bupati Konsel Surunuddin Dangga menyampaikan, bahwa Dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah.

-Advertisement-

Dijelaskannya, KUA menjadi jembatan antara perencanaan dengan penganggaran yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS), RKA Perubahan OPD, Rancangan APBD Perubahan dan APBD Perubahan.

“Subtansi KUA-PPAS memuat kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Diantaranya kesepakatan asumsi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya,” kata Surunuddin.

KUA-PPAS, terang dia disusun dengan berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD-Perubahan) Kabupaten Konsel Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 serta dengan memperhatikan kondisi ekonomi Makro Konsel yang masih memerlukan pembangunan Infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional (PEN), akibat pandemi Covid-19 menjadi fokus perhatian Pemerintah Daerah tahun 2021.

“Kami berharap, dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya menyadari bahwa tentunya tidak semua usulan dan kebutuhan itu dapat diakomodir. Kita harus mengakui bahwa kemampuan anggaran kita masih terbatas dibandingkan dengan banyaknya program yang harus kita laksanakan. Oleh sebab itu, kiranya dapat dipahami jika ada program yang belum dapat dibiayai sesuai dengan anggaran yang diperlukan, tentunya pada tahun anggaran berikutnya akan menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya.

Pada paripurna hari ini, sambung Bupati Konsel dua periode ini mengungkapkan, pihaknya juga menyerahkan rancangan awal RPJMD tahun 2021-2026 sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, yang menyatakan bahwa kepala daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.

“Semoga pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 dan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Konawe Selatan tahun 2021-2026 berjalan dengan baik,” harapnya.

Editor : Rido

Facebook Comments