Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan Rencana Aksi P4GN dalam rangka Mewujudkan Perguruan Tinggi Bersih Narkoba dan Penyusunan Rencana Aksi Kampus Bersih Narkoba (KAMPUS BERSINAR) di Aula Kantor BNNP Sultra, Jumat 22 Oktober 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra dengan menerapkan Protokol Kesehatan yaitu: physical distancing, menggunakan Masker, hand sanitizer, mengukur suhu dengan termometer Infrared yang ketat demi menjaga penularan dan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh 17 peserta yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Lingkup Kota Kendari.
Kepala BNNP Sultra, Brigjend. Pol. Sabaruddin Ginting, menyampaikan dalam sambutanya bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja dan Workshop Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Pendidikan khususnya kepada Perguruan Tinggi Di wilayah Kota Kendari.
“Berharap bahwa dalam kegiatan ini ada keputusan bersama untuk membuat perguruan tinggi menjadi Kampus Bersih Narkoba (KAMPUS BERSINAR),” kata Sabaruddin Ginting.
Lanjut Sabaruddin, terkait Kewajiban larangan dan sanksi akan tertuang di Peraturan Rektor/Direktur/Ketua tentang Implementasi P4GN.
“MoU sebagai implementasi dari P4GN yang tertuang menjadi 8 poin (Tambahan : Kerja Sama di Bidang Penelitian dan Pengabdian masyarakat/salah satunya kepada Mahsiswa Magang) pada penyusunan rencana aksi Kampus Bersinar,” ungkapnya.
Untuk itu, pembentukan SK Pokja, jika ruang lingkupnya besar maka dibuat menjadi sub sub Pokja. Deklrasi Kampus Bersinar, disiapkan konsep dan materinya kemudian dikirimkan ke masing-masing Perguruan Tinggi.
Berikut dasar-dasarnya yakni:
1). Undang -Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2). Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
3). Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
4). Instruksi Presiden RI No. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024;
5). Surat Edaran MENPAN RB Nomor 58 Tahun 2020 Tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru;
6). Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Pendidikan tanggal 07 Oktober 2021;
7). Surat Kepala BNNP Sultra Nomor : B/1.154/X/Ka/PC.00.01/2021/BNNP tanggal 21 Oktober 2021 perihal Penyusunan Rencana Aksi Kampus Bersih Narkoba.
Reporter: Asep Wijaya