Selain Siapkan Surat Penegasan ke Pemkab Butur, KASN Ikut Pantau Laporan di Mendagri

Kukuh Heruyanto

Baubau, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) oleh Aspirasi Pemberdayaan Masyarakat Sulawesi Tenggara (APM-Sultra) karena belum juga menindaklanjuti rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk mengembalikan posisi pejabat eselon II, III, dan IV yang di nonjob.

Selain ke Mendagri, Pemkab Buton Utara juga di lapor ke MenPAN-RB, Ketua KASN, Ketua Ombudsman dan Kepala BKN.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2 Kukuh Heruyanto menuturkan, pihaknya akan tetap memantau laporan tersebut sembari memproses surat penegasan ke Pemkab Butur.

-Advertisement-

“Kami tetap memantau perkembangannya. (Surat penegasannya) sedang kami kerjakan,” tuturnya kepada Inilahsultra.com, Jumat 22 Oktober 2021.

Kukuh mengakui jika surat penegasan yang akan ditujukan ke Pemkab Buton Utara prosesnya tidak bisa cepat. Pengalaman seperti di Kabupaten Wakatobi dan daerah lainnya khusus Indonesia tengah dan timur.

“Biasanya tidak bisa cepat, mohon maaf. Seperti Wakatobi, walau tidak seketika, tetapi mereka yang nonjob sudah dikembalikan dalam jabatan semula,” ujarnya.

Kukuh menambahkan, penegasan kepada pemerintah daerah merupakan inisiatif KASN untuk mengingatkan instansi pemerintah yang melanggar sistem merit.

“Itu inisiatif kami untuk mengingatkan IP yang melanggar sistem merit,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments