
Kendari, Inilahsultra.com – Oknum aparat berpangkat Brigadir diduga memback-up aktivitas penambangan nikel Ilegal di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ada perusahaan diduga melakukan pencarian ore di lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Prima Graha Wahana Lestari (PGWL) dan PT. Bumi Graha Usaha Raya (BUGR).
Diketahui, IUP yang dimilki PT. PGWL dan PT. BUGR sejak 2009 dan 2013. IUP itu berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 589 Tahun 2013 dan Nomor 671 Tahun 2009.
PT. PGWL dan PT. BUGR belum melakukan aktivitas penambangan di lokasi IUPnya, karena saat itu tengah mengurus penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (IUPK) dan belum lama ini dua perusahaan itu telah memiliki IUPK.
Saat ini, pihak dua perusahaan itu sedang mengurus sistem pemusatan data pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Minerba ESDM.
Namun, di lokasi IUP PT. PGWL dan PT. BUGR ada perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di lokasi IUP dua perusahaan tersebut.
Belum lama ini, Kamis 25 November 2021 sejumlah alat berat melakukan pengerukan di lahan milik PT. PGWL dan PT. BUGR. Bahkan, di lokasi tersebut, oknum polisi berpangkat Brigadir mengusir empat pekerja dari pihak pemilik IUP.
Kuasa Hukum PT. PGWL dan PT. BUGR Didit Hariadi mengatakan, perusahaan yang beraktivitas di lahan kliennya diduga kebal hukum. Didit juga menganggap Polda Sultra tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan ilegal mining.
“Polda Sultra jangan tebang pilih. Perusahaan yang menambang di IUP kliennya diduga dibekingi oknum anggota kepolisian bernama Sigit, berpangkat Brigadir,” tegas Didit Hariadi kepada Inilahsultra.com, Jumat 26 November 2021 kemarin.
Didit meminta kepada Kapolda Sultra dan Propam Polda Sultra serta Mabes Polri, agar segera memanggil oknum polisi yang terlibat dalam dugaan pencurian ore nikel. Polisi harus bertindak, karena bisa memperburuk citra kepolisian.
“Foto dan video yang kita terima kemarin masih ada beraktivitas, salah satunya PT. CS8. Bahkan, oknum polisi perangkat Brigadir juga mengusir 4 pekerja dari pihak pemilik IUP. Jelas sekali, kami punya foto dan video,” tuturnya.
Didit menambahkan, Senin 1 November 2021 lalu, pihak PT. PGWL dan PT. BUGR telah melaporkan dugaan penambangan ilegal ke Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Kami juga sudah menyerahkan sejumlah bukti, salinan dokumen bukti kepemilikan lokasi IUP, dan koordinat di blok 90 tempat terjadinya penambangan ilegal,” ungkapnya.
Didit juga bilang, beberapa bulan lalu hingga Oktober 2021, empat perusahaan diduga melakukan pencurian ore nikel. Kata dia, ada sekitar 50 hektar lahan kliennya dikeruk. Alih-alih menindak tegas, Polda Sultra malah diduga melakukan pembiaran.
“Kami meminta Polda Sultra segera menghentikan dugaan penambangan Ilegal itu,” bebernya.
Jurnalis Inilahsultra.com, dua kali melakukan mengkonfirmasi soal ini kepada Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi, melalui pesan WhatsAppnya. Namun, belum bisa memberikan keterangan.
Kemudian, jurnalis media ini mengkonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan. Namun hal serupa juga terjadi, belum bisa memberikan jawaban.
Reporter : Onno