AJI Kendari Demo di Kejati Sultra, Tuntut Terdakwa Penganiayaan Jurnalis Tempo.co Dihukum Berat

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 1 Desember 2021.

Puluhan jurnalis mendesak jajaran jaksa di Kejati Sultra khususnya Kejati Jawa Timur di Surabaya untuk menuntut seberat-beratnya dua terdakwa penganinayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi, pada sidang dengan agenda tuntutan di PN Surabaya.

Selain itu, AJI Kendari mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Desakan dan tuntutan itu tidak lepas dari kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun1999 tentang pokok pers.

Olehnya itu, jurnalis yang bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi, perlu dijaga dan dilindungi.

Aparat penegak hukum yang tahu punya kewenangan menenegakkan supremasi hukum, sungguh sangat disayangkan bisa terlibat dalam kasus ini.

AJI Kendari dan komunitas pers di Kendari melakukan aksi long-march dari Kejari Kendari menuju Kejati Sultra sepanjang sekira 800 meter.

Jurnalis juga membawa baliho bertuliskan tentang “Keadilan buat Nurhadi”. Baliho itu dibentangkan selama aksi.

Sekretaris AJI Kota Kendari, Ramadhan meminta Kejaksaan dan Pengadilan memberikan hukuman yang berat buat terdakwa penganiayaan Nurhadi.

“Keadilan harus ditegakkan kepada siapapun. Apalagi Nurhadi bekerja sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi. Aparat kepolisian mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan,” tegas pria yang akrab disapa Madan itu.

AJI meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuhjalur lain. Apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami Jurnalis Nurhadi.

Senada dengan itu, Ketua Devisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum terhadap jurnalis Tempo.co bernama Nurhadi. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencederai kebebasan pers.

“Kami meminta komitmen Kejaksaaan untuk menuntut seberat-beratnya terhadap terdakwa. Jika putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jurnalis dalam bekerja dilindungi UU Pers Nomo 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Kami juga menyangkan tidak ada tindakan penahanan terhadap terdakwa sejak dilakukan penyidikan hingga sidang,” tutupnya.

Reporter : Onno

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry