
Kendari, Inilahsultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti 110 Perkara telah di Inkrah dari tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) di halaman Kantor, pada Rabu 9 Maret 2022.
Diketahui, 110 BB perkara yang telah inkrah dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air di wadah.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kendari Supriyadi mengatakan dari 110 perkara tersebut, sebanyak 96 perkara kasus narkotika dan 14 kasus TPUL.
“Untuk kasus narkotika, kami musnahkan sebanyak 1.205,893 gram jenis sabu-sabu, jenis PCC 470 butir dan ganja sebanyak 1,34 gram,” ucap Supriyadi.
Sedangkan untuk TPUL yang dimusnahkan berupa Senjata Tajam (Sajam) sebanyak 10 buah, pakaian 14 lembar dan barang bukti lainnya sebanyak tiga buah.
“Ini semua merupakan barang bukti yang telah dinyatakan inkrah oleh pengadilan,” katanya.
Lanjut Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendari, pemilik dari barang bukti sudah mendapat vonis dari majelis hakim.
“Barang bukti itu juga, merupakan penanganan perkara dari Januari hingga Maret 2022,” pungkasnya.
Selain barang bukti narkotika yang di musnahkan, juga terdapat barang bukti penanganan perkara tindak pidana umum lainnya, seperti senjata tajam jenis badik. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho