Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Jembatan Kuning

Polisi kembali menangkap tujuh pelajar diduga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama di dekat Jembatan Kuning Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kendari, Inilahsultra.com – Polisi kembali menangkap tujuh pelajar diduga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama di dekat Jembatan Kuning Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi pengeroyokan itu terjadi pada tanggal 16 April 2022 dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, kelima tersangka ini berinisial AN (15), AE (16), MZ (16), ZA (15), MO (14) dan EN (17) yang merupakan masih berstatus pelajar.

-Advertisement-

“Awalnya ketujuh remaja ini sedang nongkrong di jembatan kuning, lalu lewat korban dan teman-temannya sambil gas-gas motor. Salah satu teman korban sempat mengeluarkan busur, sehingga memancing para pelaku yang sedang nongkrong,” ujar Kabag Ops Jupen Simanjuntak, Sabtu 23 April 2022.

Kata dia, merasa tersinggung, ketujuh pelaku langsung mengejar korban dan rekan-rekannya hingga salah satunya terjatuh dari sepeda motor.

Mendapat salah satunya jatuh dari motor, pada saat itulah ketujuh remaja tersebut langsung menganiaya korban secara brutal menggunakan sajam.

“Korban dikeroyok oleh para pelaku dengan cara kepalanya ditendang dan punggungnya dihantam pakai jok motor. Sedangkan rekan-rekan pelaku lainnya kabur pada saat itu,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi ketujuh pelaku motifnya merasa tersingung karena digertak-gertak oleh korban saat konvoi motor dijembatan kuning sambil gas-gas motor dan mengeluarkan busur.

Selanjutnya, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor Polisi. Tidak butuh lama, tim gabungan dari Buser 77 Polresta Kendari bersama Polsek Abeli langsung menangkap ketujuh pelaku tersebut.

Ketujuh pelaku saat ini sudah kita amankan di Polresta Kendari untuk proses melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya ketujuh pelaku dikenakan Pasal 80 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal170 Ayat2KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor      : Ridho

Facebook Comments