BPOM Kendari Temukan 75 Item Produk Tidak Memenuhi Ketentuan

Kepala BPOM Kendari Yosep Nahak Klau.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari menggelar itensifikasi pengawasan olahan tanpa izin edar (TID), Kadaluarsa, dan rusak di setiap distribusi pangan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Balai Pom Kendari pada Senin 25 April 2022.

-Advertisement-

Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini dilakukan di sarana distribusi pangan (importir atau distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, dan para pembuat atau penjual parsel) serta pangan berbuka puasa (takjil) selama ramadan.

Kepala BPOM Kendari Yosep Nahak Klau mengatakan, Intensifikasi pengawasan ini dilaksanakan sebanyak 6 tahap selama bulan ramadhan, Jumlah Pemeriksaan Sarana distributor 2 sarana dengan hasil 2 MK 2, dan Sarana Ritel 34 sarana dengan hasil 12 MK (35.29%) dan 22 TMK (64.71%).

“Dan jumlah temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) produk rusak 44 item (58.67%), Kadaluarsa 15 item (20.00%), tanap ijin edar 16 item (21.33%).
Sehingga total nilai ekonomis temuan dari hasil Intensifikasi Pangan Menjelang Ramadan 1443 H Tahun 2022 adalah sebesar Rp 5.846 Ribu,” ujar Yosep dalam Konfrensi pers.

Selain itu juga, sejumlah sampel takjil di tiga Kabupaten yakni Kota Kendari, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Konawe Selatan sebanyak 217 sampel dengan hasil uji Memenuhi Syarat (MS). Selain melakukan sampling dan pengujian jajanan takjil, juga melakukan edukasi kepada para penjual takjil yang aman di tengah pandemi Covid-19.

“Diharapkan untuk para penjual tetap menggunakan APD berupa masker, sarung tangan serta menerapkan higiene personal. Para penjual dan pembeli dihimbau untuk tetap mengikuti aturan pemerintah memakai masker, jaga kebersihan, jaga kesehatan, pastikan konsumsi pangan aman dan bergizi dan jaga stamina dan imunitas tubuh,” jelasnya.

Balai POM di Kendari juga menghimbau agar para pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.

“Saya berharap agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK(Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluarsa),” harapnya. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor      : Ridho

Facebook Comments