Jika Terbukti, Ini Sanksi yang Bakal Diberikan kepada Dosen Inisial B

Rektor UHO Kendari, Prof. Muhammad Zamrun Firihu saat ditemui di Pascasarjana UHO Kendari, Kamis 21 Juli 2022.

Kendari, Inilahsultra.com – Mahasiswa korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Dosen inisial B, sudah membawa laporan pengaduannya ke Rektorat Universitas Halu Oleo (UHO). Namun, pihak kampus belum sempat disposisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rektor UHO Kendari Prof. Muhammad Zamrun Firihu saat ditemui di Kampus Pascasarjana UHO Kendari, Kamis 21 Juli 2022.

“Kemarin sore laporan dari yang bersangkutan sudah melapor di rektorat,” ucap Zamrun

-Advertisement-

Kata dia, dengan adanya laporan pengaduan itu pihak Universitas Halu Oleo bakal mengambil sikap bagaimana proses selanjutnya.

“Jadi nanti saya akan disposisi ke pihak berwewenang untuk menangani hal itu, karena kita di universitas memiliki Dewan Kode Etik dan Disiplin jadi nanti akan diarahkan ke situ di bawah koordinasi Wakil Rektor II,” katanya.

Zamrun menuturkan, kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh guru besar UHO sudah menjadi perhatian dari kementerian.

“Karena tahun lalu saya lupa bulan berapa, kita dikumpul, semua pimpinan perguruan tinggi dikumpul untuk mensosialisasikan Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di perguruan tinggi, jadi itu nanti dasarnya kita,” terangnya.

Untuk itu, di dalam Permendikbud tersebut telah diatur sanksi bagi kekerasan atau pelecehan seksual di Perguruan Tinggi.

“Di dalam Permendikbud Ristek sudah ada sanksinya, sanksi Administratif tapinya, dan ada Sanksi ringan, sedang dan sanksi berat,” ujarnya.

Untuk sanksi ringan, kata Rektor, akan diberikan teguran tertulis dan memberikan pernyataan secara tertulis.

“Sanksi sedang ya kalau posisinya pejabat kita berhentikan jabatannya, sanksi beratnya bisa saja di berhentikan sebagai PNS,” ungkapnya.

Wawancara terpisah, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Jamiludin mengatakan pihaknya akan bertanggung jawab dan melindungi korban  atas kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen inisial B.

Akan tetapi, itu kalau bisa dipastikan bahwa mahasiswa tersebut yang di lecehkan oleh oknum dosen inisial B, dan betul-betul  terjadi  wajib hukumnya akan di lindungi.

“Melindungi dalam artian bisa menyelesaikan studinya di FKIP, kalau soal hukumnya saya serahkan kepada pihak yang berwajib. Dan saya sarankan kepada korban untuk melaporkan ke dewan kode etik UHO, kemudian akan di proses lebih lanjut lagi,” katanya saat ditemui di ruangannya, pada Rabu 20 Juli 2022.

Sementara itu, paman korban Mashur, mengatakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh guru besar tidak terima atas kejadian itu, untuk itu pihaknya melakukan langkah hukum sehingga dapat diadili seadil-adilnya.

“Dosen yang bergelar profesor tidak pantas, kelakuan bejat ini dan kalau bisa dihapus gelar profesornya. Jadi kami melakukan langkah hukum agar tidak terulangi lagi,” ucapnya saat ditemui di Kode Etik UHO, Rabu 20 Juli 2022

Selain itu pihaknya juga meminta kepada Rektor UHO Kendari agar memberikan sanksi seberat-beratnya kepada dosen yang melakukan tindakan tidak terpuji kepada korban. (C)

Reporter: Iqra Yudha

Editor : Ridho

Facebook Comments