Ajak Wanita Lain ke Rumah, Seorang Pria di Baubau Dianiaya

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat menggelar konferensi pers kasus penganiayaan, Selasa 4 Oktober 2022.

Baubau, Inilahsultra.com– Seorang pemuda di Kota Baubau berinisial ER (24) harus berurusan dengan hukum akibat menganiaya iparnya (suami kakak perempuannya) FR (33) dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Polres Baubau, Senin 3 Oktober 2022, sekitar jam 14.30 Wita.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menuturkan, kronologis kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 17 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, di depan rumah korban di BTN Anggoro Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI) Kecamatan.

Awalnya, lanjut Kapolres, korban dari Wameo hendak menuju rumahnya yang berada di BTN Anggoro. Tidak lama setelah korban sampai dirumahnya, tiba-tiba datang pelaku ER dengan berlari sambil memegang sebilah parang dan langsung mengayunkan parang tersebut kearah korban sebanyak tiga kali.

-Advertisement-

Kata dia, dua kali ayunan parang mengenai lengan kanan korban, dan saat ayunan ketiga, parang pelaku terlepas. Sehingga korban langsung memukul pelaku dengan menggunakan kepalan tangan kirinya sebanyak satu kali yang mengenai dada pelaku. Kemudian, pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan kepalan tangannya berulang kali yang mengenai pada bagian wajah dan badan korban.

“Tidak lama kemudian, datang masyarakat yang berada di BTN Anggoro melerai pelaku dan korban. Setelah kejadian tersebut, korban langsung menuju ke RS Palagimata untuk melakukan visum dan akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan dada serta mengalami luka pada bagian lengan sebelah kanannya,” tutur Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat konferensi pers kasus penganiayaan, Selasa 4 Oktober 2022.

Erwin menambahkan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena pelaku kesal dengan korban yang sering memukuli kakaknya (istri korban) serta pelaku juga kesal karena pelaku membawa wanita lain masuk kedalam rumahnya tanpa sepengetahuan kakaknya.

“Saat ini pelaku diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pelaku akan di ancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments